Kenaikan BBM
Ini Dia Peraturan Baru Pembelian BBM
Polres Langkat melakukan pertemuan dengan para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Binjai
TRIBUN-MEDAN.com, STABAT – Polres Langkat melakukan pertemuan dengan para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Binjai. Dalam pertemuan ini Kapolres Langkat, Leonardo Erick Bhismo menjelaskan sejak hari ini Selasa (20/3) akan menempatkan 2 personil Kepolisian Polres Langkat di setiap SPBU di wilayah hukum Polres Langkat.
“Menjelang kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) kita tempatkan peronil polisi untuk melakukan pengawasan,” ucap Erick saat pertemuan kepada para pemilik SPBU.
Erick mengungkapkan akan melakukan penindakan terhadap penimbun BBM apabila melanggar Standar Operasional Prosedure (SOP). “Kita tidak melakukan penindakan tanpa prosedur. Saat ini sudah ada prosedur yang berlaku untuk pembelian BBM yang dikeluarkan Pertamina,” kata Erick.
Dalam surat ederan Pertamina tersebut, Erick menjelaskan pedagang eceran Bensin sudah diperbolehkan untuk membeli BBM dengan menggunakan jeriken, namun yang diperbolekhan maxsimal 2 jeriken. “Jeriken itu yang diperbolehkan harus yang bermuatan maxsimal 40 liter. Bila lebih kita tidak akan layani,” ujar Eric usai pertemuan.
Untuk menghindari penimbunan BBM yang dilakukan oleh oknum–oknum yang ingin memperkaya diri jelang kenaikan BBM, Eric mengungkapkan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Langkat dan para Camat memberikan nama–nama yang sudah direkomendasi untuk membeli BBM di SPBU dengan menggunakan jeriken. “Bila sudah ada surat rekomendasi dari Disperindag dan Camat tempat ia berjualan maka akan bolehkan dirinya membeli BBM,” jelas Erick. (ibr/tribun-medan.com)
