Kenaikan BBM

Pertamina Butuh Laporan SPBU Nakal

Selain Wakil Bupati Deliserdang yang menanggapi akan mencarikan solusi untuk nelayan Desa Paluh Sibaji Deliserdang

Penulis: Indra Gunawan |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar.

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Selain Wakil Bupati Deliserdang yang menanggapi akan mencarikan solusi untuk nelayan Desa Paluh Sibaji Deliserdang, Asisten Customer Relatian PT Pertamina (Persero) Region I Sumbagut, Sony Mirath yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com melalui selular Jum’at, (16/3) mengatakan memang tidak dibenarkan untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa adanya surat keterangan untuk pembeli jeriken, termasuk untuk nelayan.

Hal itu dikatakan Sony sangat beresiko, sebab jika suatu saat ada audit ke Pertamina maka ada bukti pertinggalnya. “Jadi memang betul tindakan SPBU itu tidak melayani yang tidak memiliki surat, karena kalau ada suratnya suatu saat ada Audit ke kita bisa kita pertanggungjawabkan, kalau tidak ada bagaimana tahu apakah itu sampai ke nelayan atau tidak,” ujar Sony kepada www.tribun-medan.com.

Sony mengatakan sesuai Kepres No 15 tahun 2009 dan Keputusan Menteri solusinya bisa diatur lewat Disperindag ataupun Dinas Kelautan dimana dalam hal ini SKPD dapat melakukan kordinasi. Malah ia mengharapkan adanya laporan dari masyarakat jika ada mengetahui SPBU nakal yang melakukan penjualan tanpa adanya surat keteran.

“Kita tegas dari Pertamina, kalau ada yang SPBU yang nakal seperti itu siap kita tindak, sampai saat ini sudah 30 SPBU yang kita kenakan sanksi dengan penghentian Suplay,” katanya. (dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved