Kenaikan BBM

Pertamina : Konsumsi BBM Perhari Meningkat di Sumut

Assisten Customer Relation PT Pertamina (Persero) Regional I Sumbagut, Sony Mirath menjelaskan real premium di Sumut 1 Januari

Laporan Wartawan Tribun Medan / Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Assisten Customer Relation PT Pertamina (Persero) Regional I Sumbagut, Sony Mirath menjelaskan real premium di Sumut 1 Januari sampai 7 Maret sebanyak 287.621 Kilo Liter (KL). Untuk real solar ditanggal yang sama sejumlah 204.913 KL.

"Kalau diambil rata-rata harian, premium sebesar 4.293 KL/hari, atau naik 7% dari rata-rata harian 2011. Untuk solar sebesar 6%, yaitu 3.058 KL dari 2.898 KL/hari pada 2011," jelas Sonny kepada www.tribun-medan.com via seluler, Senin (12/3/2012).

Menurutnya, kenaikan rata-rata harian tersebut, masih dalam hitungan normal jika dibanding tahun sebelumnya.

Sonny Mirath menjelaskan, mengenai peruntukan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi sesuai dengan Perpres 15/2012 disebutkan untuk transportasi, usaha kecil, pertanian dan layanan umum. "Itu beberapa diantaranya," kata Sonny.

Sonny Mirath membenarkan apa yang dijelaskan Humas Polda Sumut. Ditegaskannya, Pertamina melarang pembelian dengan jerigen di SPBU bagi usaha kecil termasuk didalamnya pengecer, jika tidak memiliki izin usaha dari Disperindag ataupun izin Camat.

"Pada intinya nggak boleh, cuma menurut Perpres tersebut, usaha kecil diperbolehkan apabila memiliki surat izin yang menyatakan mereka adalah usaha kecil. Privernya izin itu harus dari Disperindag, cuma jika memang daerahnya sangat jauh, maka izinnya dari Camat pun tidak masalah. Yang terpenting instansi itu menjamin bahwa mereka adalah usaha kecil," kata Sonny lagi.

Menurut Sonny, Pertamina membenarkan terhadap orang-orang yang mengantongi izin usaha kecil tersebut membeli 40 liter perhari. "Kalau di Kota Medan, kita nggak tahu ada apa tidak usaha kecil. Mungkin lebih tepat ditanya ke Disperindag," kata Sonny.

Menurut Sonny, sejak tahun 2001 untuk BBM, Pertamina bukan lagi sebagai regulator. Tapi, Pertamina hanya sebagai penyalur.

"Untuk Regulatornya, termasuk pengawas adanya di BPH Migas," katanya, sembari mengatakan Pertamina membentuk Satgas pengawasan mengantisipasi penimbunan. Kata Sonny, pihaknya juga bekerjasama dengan Polda Sumut untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Mengenai di Tanjung Balai ada penimbunan BBM. Aku belum begitu jelas juga untuk kasus yang ditanjung balai seperti apa. Tapi terkait adanya pidana masuk ranah kepolisian.

Ditegaskannya, Pertamina juga akan memberikan sanksi ke SPBU yang coba 'bermain' melakukan penimbunan BBM.

"Sanksinya berfariasi, dari sanksi administrasi sampai penyetopan penyaluran BBM. Namun, semua itu tergantung jumlah yang diselewengkan. Kalau sudah diberhentikan satu bulan, tetap juga melakukan penimbunan, akan dilakukan pemutusan hubungan usaha. Karena kita Mitra, itu bukan SPBUnya Pertamina. Kita tidak bisa benar-benar menutup, karena izin usahanya itu yang mengeluarkan Disperindag, bukan pertamina," katanya.

Terkait adanya informasi penimbunan BBM di Tanjung Balai, Sonny Mirath mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya belum jelas informasi kasus di Tanjung Balai itu apa," katanya. (fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved