Kenaikan BBM

Kenaikan BBM Sengsarakan Rakyat

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengurangi jumlah subsidi, akan menyengsarakan rakyat.

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan mengurangi jumlah subsidi, akan menyengsarakan rakyat. Sebab, keputusan tersebut sangat tidak berpihak bagi rakyat mayoritas.

Bahkan, kondisi ini akan semakin mempersulit kehidupan bangsa ini. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut, Taufan Agung Ginting kepada Tribun Medan, Minggu (11/3) via seluler. "Akan sangat berpengaruh kepada harga sembilan bahan pokok, sedangkan nilai tukar petani akan semakin terjepit," tulis Taufan dalam pesan singkatnya.

Naiknya, sandang, papan, dan pangan serta yang lainnya jelas akan menurunkan daya beli rakyat. Sebab, kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan tersebut, akan spontan. Sementara upah minimum regional akan membutuhkan waktu satu tahun ke depan.

"Ini masih diawal tahun, jadi jika ini masih dilaksanakan tanpa penyesuaian upah, maka akan menjadikan rakyat semakin lemah," katanya.

Kecuali PNS/TNI dan Polri, kata Taufan, yang gajinya dinaikkan 10 persen oleh pemerintah. Penasehat fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut uni menolak keras kenaikan harga BBM tersebut. Jika tidak, pemerintah perlu melakukan pengkajian ulang. Menyesuaikan hal-hal yang menjadi penyetaraan kemakmuran rakyat.

Taufan sangat menyesalkan sikap pemerintah jika tetap berkeras hati naikkan harga BBM, karena  akan turut  memicu laju peningkatan kemiskinan rakyat. "Jelas hal ini sangat bertolak belakang dengan jiwa dan Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang pro rakyat," katanya.

Bahkan, menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini, jika Pemerintah RI benar-benar pro rakyat sebenarnya masih banyak cara lain yang bisa ditempuh oleh pemerintah tanpa menaikkan harga BBM. Misalnya memangkas dana rutin aparatur pemerintah di semua lembaga tinggi negara/departemen & non departemen (belanja tidak langsung) dalam struktur APBN~P 2012 dan RAPBN 2013.(afr / www.tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved