Citizen Reporter

Forwakes Akan adakan, Diskusi Psikologi Jurnalisme

Undang-undang pers No. 40/99 mengisyaratkan agar jurnalis (wartawan) bekerja secara professional.

Zulnaidi Ketua Forum Wartawan Kesehatan(Forwakes)

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN
- Undang-undang pers No. 40/99 mengisyaratkan agar jurnalis (wartawan) bekerja secara professional. Hal ini dipertegas lagi dengan kode etik jurnalistik yang memberikan batasan etik yang harus dipedomani wartawan dalam kerjanya.

Di sisi lain, kebebasan pers saat ini menuntut lebih banyak agar wartawan mampu mengerahkan segenap pikiran dan tenaga untuk memberikan kepada masyarakat. Efeknya, perusahaan pers yang mempekerjakan wartawan meminta kontribusi yang maksimal mulai dari hasil karya hingga tuntutan jam kerja yang tidak beraturan.

Semuanya itu, membuat wartawan menghadapi berbagai tekanan psikis yang memang menjadi risiko ketika berkecimpung di dunia jurnalistik.

Tekanan psikis (stress) bagi seorang wartawan mulai dari diri sendiri dalam hubungan sosial masyarakat, keluarga, lingkungan kerja baik dari perusahaan yang menuntut lebih kinerja namun tidak menyelaraskan dengan insentif  yang sepadan, hingga tuntutan dalam mencari dan mengolah informasi yang disajikan ke masyarakat. Bahkan, kasus terkecil tidak naiknya berita wartawan yang dikirimkan ke redaksi, juga membuat tekanan.

Malah, wartawan yang bertugas di aura negatif seperti meliput kasus perampokan, pembunuhan, mayat dari segala kasus dan lain sebagainya, tentu akan berpengaruh pada kejiwaan wartawan. Bisa jadi, beragam kekerasan (baca: informasi negatif) yang sering dilaporkan wartawan dalam kerjanya membekas dalam pikiran bawah sadar. Kondisi ini, lambat laun akan menggerus kelembutan jiwa sehingga bisa berefek negatif.

Malah, dalam kerjanya yang menuntut professional, wartawan tidak jarang harus melepas nurani karena harus memberitakan seseorang teman baiknya.

Banyak kasus wartawan yang menghadapi stress dalam kerjanya. Tidak sedikit mereka mengalihkan stres itu dengan cara berbeda. Mulai dari begadang di kafe-kafe sampai pada mencari hiburan lainnya. Namun, kondisi aslinya yang membuat tekanan jiwa tidak teratasi dengan baik.

Hal ini selaras dengan UU Kesehatan No.36/99. Di BAB IX tentang Kesehatan jiwa. Di Pasal 144 disebutkan, upaya kesehatan jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.

Dilanjutkan ayat dua, upaya kesehatan jiwa terdiri atas preventif, promotif, kuratif, rehabilitatif pasien gangguan jiwa dan masalah psikososial. Kemudian, di ayat tiga, dikatakan upaya kesehatan jiwa menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Menyikapi kondisi itu, Forum Wartawan Kesehatan (Forwakes) Sumatera Utara bekerjasama Biro Persona, Konsultasi Psikologis di bawah asuhan Irna Minauli MPsi. Dalam kerjasama itu, setiap wartawan di Sumatera Utara gratis untuk berkonsultasi soal psikologis. Harapannya, aka nada keseimbangan kesehatan psikis wartawan. Paling tidak, wartawan mampu menyikapi setiap tekanan kejiwaan dengan cara yang lebih baik.

Untuk itu pada hari selasan,  07 Februari 2012, forwakes akan adakan diskusi, dengan tema Psikologi Jurnalisme Di Aula Dinas Kesehatan Kota Medan, Jalan Rotan Medan Petisah. Hadir dalam acara tersebut
Sebagai Pembicara  Dra Irna Minauli MSi Direktur Biro Persona dan  Bersihar Lubis Pemred Harian MedanBisnis

Acara ini juga akan dihadiri kurnag lebih 100 Orang dari berbagai organisasi wartawan, instansi terkait bidang kesehatan, politis, praktisi dan akademisi.

Kita harapakan  seluruh undangan dari organisasi wartawan serta perwakilan setiap media bisa hadir di acara tersebut. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved