Citizen reporter
Lebay, Upaya Pemerintah Menghimpun Dana CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial
Direktur LAPK (Lembaga advokasi dan perlindungan Konsumen)
TRIBUN-MEDAN.com, Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), merupakan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan terhadap dampak yang timbul akibat beroperasinya perusahaan disuatu daerah. Bila sebelumnya perusahaan hanya memperhatikan keuntungan (profit), ke depan perusahaan juga harus memperhatikan masyarakat (people) dan lingkungan (planet).
Salah satu implementasi konsep CSR adalah dengan menjalankan program community development (pengembangan masyarakat).
Program ini merupakan kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai kondisisi sosial ekonomi dan kehidupan yang lebih baik apabila dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya.
Saat ini sudah cukup banyak perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosialnya. Namun, kebanyakan hanya bersifat charity (bantuan atau amal) dan dampaknya hanya bersifat sementara karena dana yang digunakan tidak disesuaikan dengan kebutuhan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Ke depan, diperlukan suatu standar penerapan CSR yang baik sehingga dana besar yang dikeluarkan tidak terkesan sia sia.
Tidak semua perusahaan wajib melaksanakan CSR atau Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), karena sampai saat ini baru terdapat 4 (empat) peraturan yang mengatur CSR berdasarkan jenis usaha yang berbeda: Pertama, Permen BUMN No: Per-05/MBU/2007, mengenai Program Kemitraan (PK) Pasal 1 ayat 6 tentang bantuan terhadap peningkatan usaha kecil, dan Pasal 1 ayat 7 mengenai Program Bina Lingkungan (BL), meliputi bantuan terhadap korban bencana alam, pendidikan atau pelatihan, peningkatan kesehatan, pengembangan sarana dan prasarana umum, bantuan sarana ibadah, dan bantuan pelestarian alam.
Kedua, UU No. 40 Tahun 2007, Pasal 74 ayat 1 Tanggungjawab sosial dan lingkungan bagi perseroan yang menangani bidang atau berkaitan dengan SDA, ayat 2 Perhitungan biaya dan asas kepatutan serta kewajaran, ayat 3 mengenai sanksi, dan ayat 4 mengenai aturan lanjutan.
Ketiga, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing, Pasal 15 (b).
Dengan kata lain Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.
Keempat, Peraturan bagi Perusahaan Minyak dan Gas Bumi, sesuai UU No 22 Tahun 2001, Pasal 13 ayat 3 (p) tentang ketentuan pokok .Pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat.
Secara hakikat dana CSR bukanlah hal yang mudah dalam arti menetapkan program asal jalan, asal sumbang, asal bangun dan asal ada anggaran, yang ada pada akhirnya malah merusak social capital masyarakat. CSR dilakukan berdasarkan pertimbangan matang sesuai kebutuhan masyarakat bukan keinginan masyarakat apalagi keinginan pemerintah.
Setidaknya terdapat lima tahap dasar dalam melakukan CSR, mulai dari need assessment (kajian kebutuhan), plan of treatment (perencanaan program), treatment action (aplikasi program), termination (pemutusan bantuan) dan evaluation (evaluasi).
Setiap proses CSR membutuhkan waktu, membutuhkan mereka yang memiliki kapasitas dalam pengelolaannya, karena program CSR berkaitan dengan lokalitas, kebermanfaatan, keberdayaan, hubungan mutualisme, dan kepentingan stakeholder.
Lalu, bagaimana kini peran sosial perusahaan? Apa dampak terhadap lingkungan, sudahkah memberdayakan masyarakat setempat atau malah membuat ketergantungan. Kemudian Pemda memberikan evaluasi hingga berhak memberikan sanksi.
Akan menjadi lebay, jika CSR yang menjadi domain perusahaan lalu dananya malah dihimpun pemerintah daerah, aktivitasnya pemerintah yang menjalankan. Kalau begitu, siapa yang menjalankan fungsi kontrol dan evaluasi?
Tugas pemerintah bukanlah berupaya menghimpun dana CSR. Tetapi pemerintah harus mengontrol penerapan CSR agar berjalan ideal, berkelanjutan, sesuai konsep pemberdayaan masyarakat (community empowerment).
Apalagi substansi CSR bukan pada aspek penghimpunan dana dan pembangunan infrastruktur semata, tapi bagaimana perusahaan mampu memberdayakan masyarakat setempat tanpa menumbuhkan ketergantungan. (*/ari/tribun-medan.com)