Musrenbang
Lurah Wajib Lapor Jalan Rusak
Memudahkan koordinasi pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mewajibkan lurah untuk melaporkan setiap jalan yang rusak
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Memudahkan koordinasi pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mewajibkan lurah untuk melaporkan setiap jalan yang rusak di daerahnya. Demi memudahkan, perencanaan pembangunan berkelanjutan.
“Segera laporkan kepada Dinas Bina Marga, sehingga masyarakat sebagai pengguna jalan tidak lagi terganggu dengan persoalan jalan yang rusak,” kata Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE ketika membuka acara Orientasi Musyarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2012 di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Kamis (12/1).
Hulman berharap, dengan pelaporan yang dilakukan sejak dini akan meringankan juga dari segi pembiayaan. “Bila dilaporkan secara dini maka kerusakan yang awalnya kecil bisa segera diperbaiki dan biayanya tentu lebih ringan, dan jika dibiarkan maka kerusakannya bertambah besar sehingga memakan anggaran yang tinggi,” katanya. (afr/tribun-medan.com)