Musrenbang

Lurah Wajib Lapor Jalan Rusak

Memudahkan koordinasi pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mewajibkan lurah untuk melaporkan setiap jalan yang rusak

zoom-inlihat foto Lurah Wajib Lapor Jalan Rusak
Tribun Medan / Adol
Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE ketika membuka acara Orientasi Musyarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2012 di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Kamis (12/1)
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Memudahkan koordinasi pembangunan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mewajibkan lurah untuk melaporkan setiap jalan yang rusak di daerahnya. Demi memudahkan, perencanaan pembangunan berkelanjutan.

“Segera laporkan kepada Dinas Bina Marga, sehingga masyarakat sebagai pengguna jalan tidak lagi terganggu dengan persoalan jalan yang rusak,” kata Wali Kota Pematangsiantar, Hulman Sitorus SE ketika membuka acara Orientasi Musyarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan Kelurahan Tahun 2012 di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Kamis (12/1).

Hulman berharap, dengan pelaporan yang dilakukan sejak dini akan meringankan juga dari segi pembiayaan. “Bila dilaporkan secara dini maka kerusakan yang awalnya kecil  bisa segera diperbaiki dan biayanya tentu lebih ringan, dan jika dibiarkan maka kerusakannya bertambah besar sehingga memakan anggaran yang tinggi,” katanya. (afr/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved