News Analisys

PLN Harus Hormati Putusan BPSK

Kalau memang PLN Medan mengikuti proses itu, jadi apapun hasilnya mereka harus menerima. Karena ini menyangkut penghargaan

Farid Wajdi, Direktur Lembaga Advokasi Dan Perlindungan Konsumen

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Feriansyah Nasution

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kalau memang PLN Medan mengikuti proses itu, jadi apapun hasilnya mereka harus menerima. Karena ini menyangkut penghargaan martabat hukum. Artinya begini, kalau dari awal mereka keberatan, ya silahkan.

Tapi kalau mereka mengikuti proses, itu yang menjadi masalah. Masalahnya ketika mereka mengikuti proses, ketika dipanggil mereka datang, kemudian pada saat putusan mereka juga menghadiri, kemudian akhirnya mereka tidak mengakui putusan itu, itu berarti kontra produktif dalam bingkai penegakkan hukum. Apalagi anggota BPSK itu adalah pejabat negara.

Kemudian yang dimaksud konsumen akhir atau konsumen antara sebenarnya itu sudah masuk kewenangan majelis hakim menentukan apakah itu konsumen antara atau konsumen akhir. Jadi karena putusan BPSK sudah final and binding, PLN Medan bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN). Saya tidak ingin lebihjahu mongomentari atas case ini PLN merupakan konsumen antara atau konsumen akhir. Yang jelas kalau sudah ada keputusan harus dihormati .

PLN Cabang Medan tidak bisa membiarkan begitu saja putusan itu. Kalau demikian berarti mereka memberikan teladan yang buruk.

Kekuatan memaksa atas putusan BPSK itu ada. Karena ada proses eksekusi jika pihak PLN tidak mengajukan keberatan sesuai waktu yang ditentukan undang-undang perlindungan konsumen. Proses eksekusi itu nantinya diajukan oleh pemohon. Atau bahkan jika putusan itu tidak dilaksanakan PLN Medan bisa dipidana. itu jelas juga aturannya dalam undang-undang perlindungan konsumen. Walaupun untuk Kota Medan belum ada putusan BPSK yang dibawa ke ranah kriminal. (fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved