Kasus Narkoba

Polresta Medan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Satnarkoba Polresta Medan, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 160 Juta

Laporan Wartawan Tribun Medan / Ari

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satnarkoba Polresta Medan, memusnahkan barang bukti  narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 160 Juta, Selasa (29/11).

Informasi yang diperoleh www.tribun-medan.com di Polresta Medan, pemusnahan narkoba itu merupakan barang bukti di lantai II gedung Sat Res Narkoba Polresta Medan yang ditemui oleh empat orang yakni dua orang tersangka sabu M Yusuf (32) dan Marzuki Ismail (66) keduanya asal Aceh yang ditangkap polisi di Simalingkar dan tersangka ekstasi Jinsen Alias Aseng (46) warga Jalan Brigjen Katamso, dan Tan Han Tiong (57) warga Jalan Mestika, keempat tersangka itu diamankan pada Oktober 2011 lalu.

"Pemusnahan kita lakukan untuk melengkapi berkas, selain itu pemusnahan dilakukan karena khawatir membahayakan karena memiliki nilai korosit atau zat yang merusak tinggi, mudah menguap, sebab nilai perawatannya yang tinggi dan yang paling rawan takut disalah gunakan, karena rambut sama hitam tapi kelakuan siapa yang tahu " ujar Kasat Res Narkoba Polresta Medan Komisaris Polisi (Kompol) July Agung. (ari/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved