Calo PNS

Sumarni Sitorus Turun Pangkat

Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD, Sumarni Sitorus, yang sempat jadi pergunjingan karena

zoom-inlihat foto Sumarni Sitorus Turun Pangkat
Tribun Medan / Liston Damanik
Laporan wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR- Kasubag Anggaran Sekretariat DPRD, Sumarni Sitorus, yang sempat jadi pergunjingan karena kasus percaloan CPNS mendapat hukuman disiplin berat. Keputusan diambil setelah Bagian Umum Sekretariat Dewan (Sekwan) melaporkannya ke inspektorat setelah surat teguran yang dibuat Sekwan sejak Juli tidak juga dihiraukannya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Pemko Pematangsiantar Jan R Purba saat dijumpai, Kamis (17/11/2011), mengatakan, Sitorus yang hingga saat ini belum diketahui dimana rimbanya itu, dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Ini menjadikan Sumarni Sitorus sebagai penerima hukuman disiplin paling berat di antara sebelas orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemko Pematangsiantar sepanjang tahun 2011 ini.

Kantor kecamatan menjadi tempat oknum pelanggar terbanyak untuk tahun ini yaitu tiga orang. Sementara urutan kedua, ironisnya, ditempati oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan. Sisanya, masing-masing satu orang penerima hukuman berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM, Badan Kesbang Linmas, Satpol PP, dan Puskesmas.

Purba tidak berani menarik kesimpulan satuan perangkat kerja daerah (SKPD) mana yang selama ini menjadi sarang pelanggar. "Kalau itu saya tidak berani menarik kesimpulan karena tidak ada datanya," ujar Purba.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, teguran bagi pegawai telah bisa diberikan di lingkungan internal SKPD. "Misalnya, Kasubag melihat stafnya tidak disiplin, dia bisa menegur," katanya.

Kenyataan di lapangan, menurut Purba memang menunjukkan berbagai prosedur penegakan disiplin pegawai belum berjalan maksimal. "Mungkin karena peraturannya masih baru. Jadi kurang dipahami," ujarnya lagi. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved