Bandara Kualanamu
Pembangunan Bandara Kualanamu Terkendala Tarif Galian C
Pembangunan Bandara Kualanamu kembali terkendala adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembangunan Bandara Kualanamu kembali terkendala adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang yang menaikkan retribusi galian C. Diperkirakan, operasional Bandara Kualanamu yang ditargetkan akhir tahun 2012 kembali mengambang.
"Tadi disepakati dalam pertemuan akan dilakukan koordinasi mendalam antar pihak terkait. Sebab, retribusi galian C yang berkaitan langsung dengan penimbunan landasan akan sangat menentukan operasional bandara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, seusai rapat koordinasi terkait Bandara Kualanamu, di Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Kamis (4/8).
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Tarif Galian C, memberlakukan tarif retribusi baru galian C sebesar Rp 7.000 per meter kubik.
Tarif yang diberlakukan sejak Mei tersebut naik cukup besar dibandingkan tarif sebelumnya yang hanya Rp 800 per meter kubik. Karena itu, Gatot meminta agar Pemerintah Kabupaten Deliserdang sebagai leading sektor untuk segera mencari solusi permalasahan galian C tersebut dengan instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) serta pihak terkait lainnya. Sebab, katanya, permasalahan retribusi galian C ini menjadi hal penting dalam operasional Bandara Kualanamu sebagai pengganti Bandara Polonia Medan.
"Dari rapat koordinasi tadi, pelaksana proyek mengatakan, jika permasalahan retribusi galian C ini selesai sebelum akhir Agustus, maka pembangunan bisa selesai akhir Oktober 2012. Artinya operasional bandara baru ini bisa dilaksanakan akhir tahun 2012,” katanya. Sehingga perlu dicarikan solusi segera, mengingat secara keseluruhan saat ini progres pembangunan bandara ini sudah hampir 75 persen.
Ketika ditanyakan terkait solusi yang mungkin diambil, Gatot mengatakan hal itu tergantung dari koordinasi nantinya. Satu hal yang pasti, katanya, solusi tersebut tidak merugikan keuangan negara dan tetap menguntungkan pemerintah kabupaten/kota, dengan skema terbaik yang bisa diterima oleh semua pihak dan berada dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Mungkin bisa juga dengan skema pemberian insentif, jika hal itu memungkinkan," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang Azwar S, yang juga hadir pada pertemuan tersebut mengatakan, pihaknya segera akan mengkoordinasikan hal ini dengan pihak-pihak terkait. Sayangnya, dia tidak merinci kemungkinan solusi yang bisa diambil. "Nanti hal ini akan dikoordinasikan lagi," katanya singkat. (afr/tribun-medan.com)