CPNS
Makelar CPNS Dipolisikan
Seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan ke Polre
TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan ke Polres Pematangsiantar oleh orang yang pernah memakai jasanya sebagai calo sewaktu CPNS 2010 lalu.
MN Sihotang (33) warga Jalan Sidempuan, Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (31/5) diadukan ke Mapolresta Pematangsiantar oleh Mardis Parlontungan Purba (31) setelah pelaku tidak mengembalikan uang Rp 100 juta yang diserahkan Mardis saat akan mengikuti seleksi PNS.
Oktober 2010, MN datang ke rumah Mardis di Kampung Sipahutar, Kelurahan Sukaraja, Siantar Marihat. Oknum PNS ini menawarkan jasa untuk membantu Mardis lolos dalam seleksi penerimaan PNS Tahun 2011 di Pemkab Batubara.
Pada November 2010, saat pemerintah mengumumkan akan mengadakan seleksi PNS, MN kembali menghubungi Mardi dan ibunya, Rosita Silaban. Melalui telepon seluler, pelaku meminta agar keduanya menyediakan uang sebesar Rp. 100 juta jika ingin menang dalam seleksi PNS yang akan segera berlangsung.
Mardis dan ibunya menyanggupinya syarat MS, dan pada 24 November langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 100 juta. Saat menyerahkan uang itu korban ditemani oleh kedua orangtuanya, Rosita Silaban dan Mangala Purba.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diingingkan, saat menyerhakan uang itu, korban dan kedua orangtuanya sengaja membuat tanda penerimaan yang ditandatangani oleh pelaku.
Singkat cerita, akhirnya Mardis merasa kecewa karena saat pengumuman 27 Desember lalu namanya tidak tercantum sebagai pemenang.
Mardi dan orangtuanya masih menunggu niat baik dari pelaku untuk mengembalikan uang tersebut. Pertama kali dihubungi MS berjanji akan mengembalikan uangnya. Tapi lama kelamaan gelagat MS berubah dan dengan berbagai alasan enggan mengembalikannya.
Merasa jadi korban penipuan, korban didampingi ibunya akhrinya membuat pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar, Senin (31/5) kemarin.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. (www.tribun-medan.com ton)