Batas Persidangan Teroris Enam Bulan

PN Medan telah menentukan batas persidangan bagi terdakwa terorisme.

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Jonny Sitohang mengatakan, telah menentukan batas persidangan bagi terdakwa terorisme. PN telah menentukan batas persidangan, yaitu paling lama enam bulan. Hal ini diungkapkan Jonny, Selasa (5/4/2011).

Jonny yang dijumpai di ruang kerjanya mengatakan, itu sesuai aturan yang ditetapkan beberapa pihak termasuk Mahkamah Konstitusi, yang mengatakan batas penyidangan paling lama enam bulan.

Terkait kasus terorisme yang kini sudah mulai disidangkan di PN Medan, ia memperkirakan paling lama tiga bulanan sudah ada keputusan.

Hal itu ia katakan karena banyaknya saksi, puluhan akan dimintai pendapat, di persidangan. "Dua bulan pemeriksaan saksi tidak kemana itu".

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved