Kriminal
Buyung Ritonga Resmi Ditahan
Tersangka Buyung Ritonga Mantan Bendahara Langkat resmi ditahan Kajaksaan
Laporan Wartawan Tribun Medan / Irwansyah putra Nasution
MEDAN-TRIBUN.com, Medan Kejaksaan Tinggi Sumut akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Mantan Bendahara pemkab Langkat Buyung Ritonga, Kamis (17/3) Medan.
Kasi penyidikan Kejati Sumut Jufri mengatakan Buyung resmi dilakukan penahan demi kepentingan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi APBD langkat 2000-2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 98.7 miliar.
Sambung Jufri, Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sesuai dengan aturan hukum dan kalau masih dibutuhkan penahanannya bisa dilakukan perpanjangan tapi itu lihat perkembangan nantinya.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan Buyung Ritonga enggan untuk memberikan keterangan lebih lanjut, ia pasrah saat petugas kejaksaan memboyongnya kedalam mobil tahanan untuk di bawa ke Tanjung Gusta. (bey)