Berita Medan
Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit
Fahdil ketahuan mencuri kotak amal masjid lantaran kehabisan uang saat pulang kampung jenguk orang tua sakit.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan.
"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp 1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit.
Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan.
Hal yang memberatkan, motivasi mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri. Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin. Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan.
Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, asih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman.
Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur yang menuntut hukuman 5 bulan menyatakan pikir pikir.
(cr17/tribun-medan.com)
| Ngaku Digebuki Personel Pas Brimob 1 Binjai, Wanita Ini Lapor ke Polisi Hingga Propam Mabes Polri |
|
|---|
| Makna Hari Pahlawan Bagi Pelajar di Medan, Dari Keteguhan Hati hingga Semangat Melawan Kemalasan |
|
|---|
| Wali Kota: ASN Harus Warisi Jiwa Patriot Para Pahlawan, Dewan Beri Pesan ke Kaum Muda |
|
|---|
| Usut Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, Polisi Temukan Rekaman CCTV, Ada Tapi Mati |
|
|---|
| Pratu Saifhonna, Prajurit TNI Curi Kotak Amal, Uang Habis saat Pulang Kampung Jenguk Orang Tua Sakit |
|
|---|