Sumut Terkini
Warga Antusias, BPN Serentak Serahkan 18 Ribu Sertifikat Tanah PTSL di Sumut
Warga antusias terima 18 ribu sertifikat tanah TSL di Sumut yang diserahkan oleh BPN.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Tria Rizki
18 Ribu Sertifikat Tanah PTSL di Sumut Rampung, BPN Serahkan Langsung ke Warga
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara mencatat capaian signifikan di tahun 2025.
Hingga September ini, sebanyak 18 ribu sertifikat tanah telah rampung diproses dan dibagikan kepada masyarakat. Bahkan, Kementerian ATR/BPN menambah kuota sekitar 3 ribu bidang, sehingga total target tahun ini naik menjadi 21 ribu sertifikat.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, Sri Pranoto, S.SiT., M.M., mengatakan capaian ini berkat kerja sama 28 kantor pertanahan di seluruh Sumut.
“Untuk Kota Medan saja sudah ada 2 ribu bidang tanah yang selesai. Tambahan kuota 3 ribu ini akan kita maksimalkan hingga akhir tahun,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Capaian tersebut disampaikan Sri Pranoto usai memimpin upacara Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) ke-65 di Kantor BPN Sumut.
Ia bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, turun langsung ke lapangan menyerahkan sertifikat tanah secara door to door kepada warga di Kelurahan Suka Maju dan Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
“Saya semalam jam 9 telepon, langsung bilang besok saya serahkan sertifikat door to door. Tidak ada skenario apa-apa, kita datang mendadak, langsung serahkan di rumah warga,” ungkapnya.
Sebanyak 20 warga menerima sertifikat tanah secara langsung di rumah masing-masing. Menurut Sri Pranoto, pola ini untuk memastikan masyarakat benar-benar merasakan pelayanan tanpa biaya.
Sri Pranoto menegaskan, pengurusan sertifikat PTSL tidak dipungut biaya sepeser pun. “Masyarakat cukup melengkapi dokumen kepemilikan dari desa atau kelurahan. Kalau ada biaya, biasanya hanya untuk pengurusan waris atau pajak tertunggak. Tapi ke BPN, nol rupiah,” tegasnya.
Ia juga menyebut, waktu pengurusan relatif cepat. “Kalau berkas lengkap, maksimal tiga bulan sudah selesai,” katanya.
Program ini disambut gembira masyarakat. Diana Risty, warga Suka Maju, mengaku lega tanahnya kini memiliki kepastian hukum.
Menurutnya hal ini sangat membantu, dimana masyarakat yang terkendala dengan keuangan dalam mengurus surat kepemilikan bisa menyelesaikannya tanpa biaya apapun.
“Pengurusannya juga cepat, sekitar 3-4 bulan saja. Berkas yang telah dilengkapi langsung di proses untuk pembuatan sertifikat tanpa biaya apapun,” ujarnya
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|