Sumut Terkini

PT TPL dan Komunitas Sihaporas Ambarita Akhirnya Bertemu di Kantor Bupati Simalungun 

Usai bentrok, Ambarita akhirnya bertemu Forkopimda Simalungun di Balei Harungguan Djabanten Damanik.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Tria Rizki

Pemangku Adat Simalungun Tolak Klaim Sihaporas dan Peringati PT TPL

Ketua Lembaga Pemangku Adat Simalunguh (LPAS), Jantoguh Damanik menentang keras klaim sejarah tanah ulayat di kawasan Sipolha oleh Komunitas Adat Sihaporas-Ambarita. Ia menjelaskan bahwa tidak ada istilah tanah adat di Simalungun, dan tak ada sejarah pemberian tanah oleh Kerajaan Nagur (berkembang Kerajaan Maropat dan Marpitu) kepada warga pendatang di Simalungun. 

“Tidak bisa sembrono masyarakat luar masuk ke Simalungun ini. Simalungun ini punya kerajaan, terstruktur dan punya kewenangan,” kata Joantoguh. 

“Saya selalu bilang, hak milik sertifikat tanah, itu sah. Tetapi kalau diklaim ini tanah leluhur, kami (Suku Asli Simalungun) lebih berhak. Karena kami masyarakat asli Simalungun,” kata Jantoguh.

Jantoguh menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan Partuha Maujana Simalungun tidak ingin memanasi persoalan konflik antara PT TPL dan Komunitas Sihaporas. 

“Apa yang harus dilakukan adalah kami menyurati kementerian, komnas HAM, Ombudsman dan bahkan ke presiden. Inti dasarnya adalah masyarakat setempat harus didahulukan dengan kearifan lokal. Nanti kita bisa repot. Kalau semua yg datang ke Simalungun menuntut Adat,” pungkasnya.

Tokoh-tokoh Simalungun juga mengingati PT TPL untuk tidak lalai dalam mengelola hutan produksi yang ada di Simalungun. 

“Kalau lalai, kami akan rebut ini. Jangan ambil kesempatan di sini. Oleh karenanya, hukum yang benar kita kerjakan. Kalau memang ada pendekatan lain, modulasi lain, itu aja. Mana tahu butuh CSR, Bantuan Sosial,” pungkasnya.

(alj/tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved