Berita Medan

Ricuh, Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum

Eksekusi pengosongan tiga bangunan di Jalan Umar Medan Timur ricuh, ahli waris ajukan perlawanan hukum.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum

Tribun-medan.com, Medan - Pengadilan Agama (PA) Medan I A melakukan eksekusi terhadap sebidang lahan tanah seluas 3.393 meter persegi yang terletak di Jalan Umar, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, pada Kamis (18/9/2025). 

Eksekusi tersebut memerintahkan pengosongan terhadap tiga bangunan permanen yang berdiri di atas lahan tersebut.

Pantauan Tribun Medan, terlihat eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan I A berdasarkan putusan waris atau malwaris dari PA Medan I A. 

Namun, pihak ahli waris pemilik tanah, alm H. Amiruddin, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Edy Utama SH, menyatakan keberatan dan akan mengajukan perlawanan hukum alias verzet.

Menurutnya Edy Utama, bahwa eksekusi ini dinilai ilegal dan tidak sah. Ia menyampaikan beberapa alasan pokok pengosongan yang dilakukan eksekusi rumah tersebut.

Tidak ada amar pengosongan didalam amar putusan PA Medan I A, tidak terdapat perintah yang menyatakan "memerintahkan tergugat untuk melakukan pengosongan". Putusan hanya memerintahkan pembagian porsi warisan kepada para pihak.

Kemudian, sertifikat hak milik tanah yang dieksekusi merupakan tanah hak milik yang bersertifikat atas nama ahli waris. Menurutnya, eksekusi tidak dapat dilakukan selama sertifikat tersebut belum dibatalkan melalui proses hukum yang tepat.

Dugaan dokumen palsu pihaknya menemukan kejanggalan dalam dokumen yang digunakan pihak lawan, yaitu adanya stempel "Kecamatan Medan Timur" yang diklaim dari tahun 1950. 

"Padahal, berdasarkan informasi dari Pemda, Kecamatan Medan Timur baru berdiri pada tahun 1956," ujar kuasa hukum, Edy Utama SH saat ditemui Tribun Medan, Kamis (18/9/2025).

Tak hanya itu terjadi pelanggaran kesepakatan damai antara H. Amiruddin ketika semasa hidup dengan pihak bernama Karno Ramelyanto yang dibuat di hadapan notaris. Kesepakatan itu menyatakan bahwa H. Amiruddin akan mencabut laporan polisinya No. 263 dan Karno Ramelyanto akan mencabut surat eksekusi. Namun, setelah H. Amiruddin mencabut laporannya, pihak Karno Ramelyanto diduga tidak menepati janji dan melanjutkan eksekusi.

Sementara itu, salah seorang ahli waris H. Amiruddin Idham Amir SE (62) mengungkapkan eksekusi pengosongan rumah itu merupakan tidak manusiawi dan tidak sah menurut hukum. 

"Kami mempunyai sertifikat dan surat grand asli. Sudah ada perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum tetap di hadapan notaris," ujar Idham Amir.

Idham juga mengatakan bahwa dokumen-dokumen tanah mereka saat ini ditahan di kantor Notaris Sitepu.

Kuasa hukum ahli waris menyatakan akan melaporkan pelaksanaan eksekusi ini kepada Ketua dan Panitera PA Medin I A karena dianggap melanggar hukum acara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved