Tambang Ilegal di Asahan
TAMBANG ILEGAL di Asahan Makan Tiga Korban Jiwa❗
Wakil Bupati Asahan berjanji akan mengecek izin tambang galian C di Marjanji, setelah longsor yang menewaskan tiga orang pekerja.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan evaluasi dan mengecek izin tambang batu padas di Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan.
Hal tersebut disebutkan oleh Wakil Bupati Asahan, Rianto saat meninjau langsung tambang, Sabtu (6/9/2025).
"Sebelumnya, saya ucapkan turut berdukacita atas peristiwa yang terjadi, Jumat (5/9/2025) semalam yang memakan korban tiga orang," ujar Wakil Bupati Asahan, Rianto.
Katanya, kejadian tersebut terjadi pada sebelum salat Jumat sekitar pukul 11.30 wib, dengan memakan tiga orang korban tertimpa longsor dari dinding tambang.
"Korban ada empat, tiga meninggal dunia, satu korban luka-luka dan kini katanya masih dirawat dan dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kota Medan," ujarnya.
Rianto menginstruksikan kepada pemilik galian C untuk memberhentikan aktivitas pertambangan yang ada, dan ia juga mengaku akan mengecek soal perizinan yang dimiliki oleh tambang.
"Kami berharap, pemilik tambang tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan, dan kami juga akan mengecek soal izinnya, kalau memang diperlukan akan kita hentikan," kata Rianto.
Ia mengaku, apabila ada izin pertambangan yang dipegang oleh perusahaan, Pemkab akan melakukan evaluasi terhadap izin tersebut.
"Alhamdulillahnya, semalam informasinya sudah di proses oleh Polres Asahan dan kita tunggu saja prosesnya," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)