Sumut Terkini
Kejatisu Sita Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan 2 Juta Dolar Kasus Korupsi Adelin Lis
Kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis, Kejatisu sita uang pengganti Rp 105 Miliar dan 2 Juta Dolar .
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Tria Rizki
Kejatisu Sita Uang Pengganti Rp 105 Miliar dan 2 Juta Dolar Kasus Korupsi Adelin Lis
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan eksekusi terhadap uang pengganti atas kasus korupsi kehutanan dengan terpidana Adelin Lis.
Ada pun uang pengganti yang disita Kejatisu sebesar Rp105.857.244.282,4 dan uang dalam mata uang asing sebesar 2.938.556,4 dalam bentuk dollar Amerika.
Kepala Kejatisu Harli Siregar mengatakan, eksekusi yang pengganti berdasarkan putusan mahkamah Agung R.I Nomor.68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008.
"Bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung terdakwa Adelin Lis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut," kata Harli, Rabu (3/9/2025).
Adelin pun telah dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain itu dia diwajibkan membayarkan kerugian negara atas tindakannya sebesar Rp 119 milliar dan 2 juta dollar Amerika.
"Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut Harli.
Harli mengatakan, Adelin melalui keluarga sempat menyerahkan sejumlah bidang tanah dan rumah untuk dilelang guna membayarkan kerugian negara.
Namun aset tersebut belum laku, sehingga Adelin melalui keluarga kemudian menyerahkan uang pengganti seperti dalam putusan pengadilan.
"Bahwa sesuai kewenangan Jaksa selaku eksekutor maka dengan disetornya pembayaran uang pengganti dimaksud, Jaksa melalui Kejari Medan menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Medan sebagai bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kejaksaan Republik Indonesia," kata Harli.
Adelin Lis yang sempat divonis bebas tahun 2007 sebelum akhirnya dihukum 10 tahun penjara pada oleh PN Medan setelah Jaksa melakukan Kasasi.
Adelin Lis dinyatakan bersalah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.
Usai divonis bersalah oleh Mahkamah Agung pada 2008 Adelin sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya ditangkap pada 2018.
(cr17/tribun-medan.com)
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|