Sumut Terkini

Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital

Kekejaman mantan residivis siksa pacar hingga tewas, tersangka tega masukan botol ke alat vital korban.

Penulis: Haikal Faried Hermawan | Editor: Tria Rizki

Siksa Kekasihnya Hingga Berujung Kematian, Masukkan Botol ke Alat Kelamin, Pelaku Seorang Residivis 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana dengan tingkat kekejaman yang sangat tinggi. 

Seorang wanita meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan dan kekerasan oleh pelaku yang diduga merupakan pacarnya.

Peristiwa ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, polisi mendatangi Rumah Sakit dan menemukan seorang wanita telah meninggal dunia dengan kondisi penuh luka. 

Korban diduga kuat menjadi korban penganiayaan berat. Petugas pun kemudian meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku.

Polisi pun mendatangi salah satu rumah di lantai 3 yang diduga tempat penyiksaan terhadap korban di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. 

Saat di kamar pelaku, polisi menemukan ada bekas bercak darah di kain sprei dan kain gorden, tembok, dan lantai. 

Pelaku diduga sedang menghilangkan bukti bukti di TKP ketika petugas datang. 

Beberapa orang yang berada di sekitar lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan, termasuk pelaku dan beberapa saksi.


Modus dan Motif Kejahatan

Menurut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan berdasarkan penyelidikan awal, motif kejahatan ini adalah balas dendam akibat sakit hati. 

Pelakunya ialah David Chandra (41) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap mantan pacar lamanya dan menjadi tersangka pada tahun 2023. 

Saat itu, ia meminta bantuan korban yang merupakan teman mantan pacarnya lamanya untuk mengurus perkaranya, namun hal tersebut tidak dilakukan.

"Pelaku pernah minta tolong pada korban untuk mengurus perkara tersebut. ternyata tak dilakukan sehingga pelaku menjalani hukuman dan sampai di laporan kepolisian," kata AKBP Bayu Putro Wijayanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/8/2025)

Pelaku kemudian menjalani hukuman penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved