Kalender Jawa
Kalender Jawa 29 April 2026 Weton Rabu Legi, Hindari Berutang
Kalender Jawa weton Rabu Legi 29 April 2026 bertepatan dengan 12 Selo/Dulkaidah 1959 Dal dengan neptu 12.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Menurut Primbon Jawa, pantangan bagi orang dengan weton Rabu Legi pada wuku Kurantil perlu diperhatikan agar terhindar dari kesialan dan risiko yang tidak diinginkan.
Baca juga: Kalender Jawa 18 April 2026 Weton Sabtu Kliwon, Jangan Terlalu Keras Kepala
Salah satu larangan utama adalah menghindari aktivitas memanjat pohon atau bangunan, serta menggali tanah, terutama dalam tujuh hari sejak selamatan.
Hal ini dipercaya dapat memicu bahaya seperti jatuh atau celaka.
Selain itu, arah barat daya sebaiknya dihindari untuk urusan penting karena dianggap membawa potensi sakit atau nasib buruk.
Baca juga: Kalender Jawa 17 April 2026 Weton Jumat Wage, Jangan Terlau Boros
Dalam konteks weton Rabu Legi, pantangan juga mencakup tidak melakukan hutang piutang, menanam tanaman daun seperti teh, serta menunda kegiatan besar yang bersifat krusial.
Ada pula larangan untuk tidak mengunjungi makam keramat atau menyentuh benda pusaka seperti keris karena diyakini dapat membawa kesialan.
Hari-hari yang dianggap kurang baik antara lain Minggu Pon, Jumat Pon, dan Sabtu Wage, termasuk waktu tertentu seperti Jumat Pon yang dikenal sebagai Was Telu.
Baca juga: Kalender Jawa 16 April 2026 Weton Kamis Pon, Jangan Mudah Terprovokasi
Secara umum, kombinasi weton Rabu Legi dan wuku Kurantil menekankan pentingnya kehati-hatian, baik secara fisik maupun finansial.
Dengan menghindari pantangan tersebut serta mengutamakan sikap welas asih dan pengelolaan keuangan yang bijak, potensi masalah dapat diminimalkan dan kehidupan menjadi lebih seimbang.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kalender-jawa-weton-rabu-legi-29-april-2026.jpg)