TRIBUN WIKI
Sejarah Roti O, yang Kini Heboh Soal Pembayaran Uang Tunai
Roti O adalah merek roti kopi bulat isi mentega khas Indonesia yang populer sebagai camilan di stasiun, bandara, dan pusat perbelanjaan.
Ringkasan Berita:
- Roti O adalah merek roti kopi bulat isi mentega khas Indonesia yang populer sebagai camilan di stasiun, bandara, dan pusat perbelanjaan
- Brand ini berdiri pada 23 Mei 2012 dengan gerai pertama di Stasiun Kota, Jakarta Barat, dan kini memiliki ratusan cabang di seluruh negeri
- Roti O dimiliki oleh PT Sebastian Citra Indonesia, perusahaan lokal yang mengelola produksi, distribusi, dan waralaba secara mandiri
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat Indonesia tengah ramai menyoroti keberadaan Roti O.
Roti O adalah merek roti kopi bulat isi mentega khas Indonesia yang populer sebagai camilan di stasiun, bandara, dan pusat perbelanjaan.
Beberapa waktu lalu, beredar sebuah video seorang pria marah-marah di gerai penjualan Roti O yang ada di Halte Transjaakarta, Monas.
Baca juga: Sejarah 1 Desember HUT OPM yang Kerap Diatensi Aparat Hukum
Halte Transjakarta Monas, atau Halte Monumen Nasional, merupakan salah satu halte utama di Koridor 1 Transjakarta yang strategis di pusat Jakarta.
Halte ini melayani berbagai rute busway dan non-koridor untuk akses mudah ke Monas dan sekitarnya.
Halte ini berada di Jalan Medan Merdeka Barat, Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, tepat di sebelah timur Monumen Nasional dengan jarak sekitar 500 meter dari pintu masuk utara.
Baca juga: Kalender Jawa Weton Rabu Kliwon 24 Desember 2025, Tetaplah Berlaku Adil
Lokasinya di Lapangan Merdeka memudahkan koneksi ke Museum Nasional dan area sekitar.
Berkenaan dengan kisruh di Roti O yang ada di Halte Transjakarta, pria tersebut murka setelah mengetahui pegawai Roti O menolak pembayaran uang tunai yang diberikan oleh seorang wanita lanjut usia (lansia).
Pria tersebut mengatakan, tidak ada alasan pihak Roti O menolak pembayaran uang tunai, walaupun sudah menggunakan sistem aplikasi QRIS.
Sebab, pembayaran uang tunai masih dianggap sah dan berlaku di Indonesia.
Baca juga: Asal Usul Nama Jembatan Kabanaran yang Awalnya Jembatan Pandansimo, Dikaji Atas Nilai Sejarah
Setelah kisruh ini viral, pihak Roti O pun minta maaf.
Walau demikian, kabarnya kasus ini berbuntut panjang.
Pria yang marah itu melayangkan somasi kepada Roti O, meminta penjelasan kenapa pembayaran menggunakan uang tunai ditolak.
Baca juga: Titi Gantung, Simpul Sejarah yang Pernah Jadi Pusat Penjualan Buku Bekas
Penjelasan BI
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gerai-Roti-O.jpg)