TOPIK
UMP 2023
-
Disnaker Sumut akan menyampaikan SK Gubernur Sumut terkait UMP tahun 2023 ke pemerintah kabupten/kota di Sumut.
-
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tetapkan kenaikan UMP Sumut tahun 2023 sebesar 7,45 persen atau senilai Rp 187.883 persen dari UMP 2022.
-
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan permintaan kenaikan upah sebesar 13 persen UMP Sumut 2023 dinilai sangat wajar.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved