TOPIK
Penertiban Kafe Mesum
-
Menurut Kasatpol PP Pemkab Deliserdang, Marjuki Hasibuan, penertiban kafe lesehan ini berdasarkan Perda No 7 Tahun 2015 dan Perda no 6 Tahun 2011.
-
Seorang emak-emak teriak histeris saat petugas Satpol PP menghancurkan bangunan yang selama ini jadi tempat berzina
-
Petugas gabungan Pemkab Deliserdang bersama Satpol PP menghancurkan kafe lesehan yang selama ini dijadikan tempat berzina