Toba Gelar Rapat Bahas Sertifikasi Kompetensi PPK untuk Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa 2026

Toba Gelar Rapat Bahas Sertifikasi Kompetensi PPK untuk Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa 2026

Editor: Aisyah Sumardi
TRIBUN MEDAN
Toba Gelar Rapat Bahas Sertifikasi Kompetensi PPK untuk Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa 2026 

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Pemerintah Kabupaten Toba menggelar rapat koordinasi pembahasan sertifikasi kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Maret 2026, bertempat di Ruang Rapat Staf Ahli Bupati Toba.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, bersama sejumlah jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba.

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai respons atas masih terbatasnya jumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki sertifikat kompetensi di Kabupaten Toba. 

Toba Gelar Rapat Bahas Sertifikasi
Toba Gelar Rapat Bahas Sertifikasi Kompetensi PPK untuk Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa 2026

Kekurangan PPK bersertifikat dinilai berpotensi menghambat percepatan proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, Asisten II Administrasi Pembangunan Setdakab Toba, Jonni DP. Lubis, menegaskan pentingnya pembahasan secara mendalam terkait persoalan kekurangan PPK bersertifikat. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

 

“Masalah kurangnya PPK ini perlu kita perdalam supaya tidak ada potensi-potensi hukum ke depannya,” ujar Asisten Jonni Lubis dalam rapat tersebut.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Toba berharap dapat merumuskan langkah-langkah strategis guna meningkatkan jumlah PPK yang memiliki sertifikasi kompetensi, sehingga proses pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved