Berita Tapsel Terkini
Jawaban Polres Tapsel soal Tudingan Lamban Tangani Kasus Pengerusakan Pagar di Paluta
Polres Tapanuli Selatan memberikan klarifikasi soal pemberitaan pihaknya lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Paluta.
Penulis: Azis Husein Hasibuan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan memberikan klarifikasi soal pemberitaan pihaknya lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Klarifikasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, Senin (20/10/2025).
Ia menyebut, penyidik Polres Tapsel telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ipda Lisa menjelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.
“Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan juga pihak terlapor. Selain itu, sudah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas BPN, lanjutnya, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor.
“Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini, melainkan penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.
“Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami juga menghargai semua pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti,” pungkasnya.
Penyidik telah dijadwalkan akan memeriksa staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025), sekaligus melaksanakan gelar perkara internal guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
(ase/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Janji Bobby Nasution 3 Bulan Berkantor di Tapsel, Tokoh Nahdlatul Ulama: Wujudkan dalam Aksi Nyata |
|
|---|
| Cak Imin dan Masinton Pasaribu akan Peringati Hari Santri Nasional di Barus dan Tinjau SPPG Pandan |
|
|---|
| Pemkab Tapsel Umumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemprov Sumut, Catat Waktunya |
|
|---|
| 6 Pelaku Video Adegan Tak Senonoh di Kebun Pisang Akhirnya Diamankan, Begini Pengakuan Mereka |
|
|---|
| DS Tersangka Pemerasan ASN Padangsidimpuan Diduga Dianiaya di Penjara, Kasi Propam Pastikan Hoaks |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasi-Humas-Polres-Tapsel-Ipda-Amalisa-Nofriyanti-Siregar_.jpg)