Berita Tapsel Terkini

Jawaban Polres Tapsel soal Tudingan Lamban Tangani Kasus Pengerusakan Pagar di Paluta

Polres Tapanuli Selatan memberikan klarifikasi soal pemberitaan pihaknya lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Paluta.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
KLARIFIKASI - Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar. Ia memberikan klarifikasi soal pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Polres Tapanuli Selatan memberikan klarifikasi soal pemberitaan pihaknya lamban dalam menangani kasus dugaan pengerusakan pagar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Klarifikasi ini disampaikan Kasi Humas Polres Tapsel Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, Senin (20/10/2025).

Ia menyebut, penyidik Polres Tapsel telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Perlu kami luruskan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sudah melakukan sejumlah langkah konkret sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ipda Lisa menjelaskan, laporan polisi dengan Nomor LP/B/202/VI/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 30 Juni 2025, telah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/320/VII/2025/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SPT/404/VII/2025/Reskrim pada 1 Juli 2025.

“Penyidik sudah memeriksa pelapor, saksi-saksi, dan juga pihak terlapor. Selain itu, sudah dilakukan pengecekan lapangan bersama petugas dari Kantor BPN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk menentukan batas lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan lapangan oleh petugas BPN, lanjutnya, diketahui bahwa objek pagar yang dilaporkan rusak berada di luar Sertifikat Hak Milik Nomor 229/2013 milik pelapor.

“Temuan inilah yang menjadi dasar penyidik untuk melakukan klarifikasi lanjutan, termasuk pemanggilan kembali petugas BPN sebagai saksi ahli,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada unsur kelambanan dalam penanganan kasus ini, melainkan penyidik berhati-hati agar setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan objektif.

“Polres Tapsel berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara transparan, profesional, dan proporsional. Kami juga menghargai semua pihak yang memberikan perhatian terhadap kasus ini, namun proses hukum harus didasarkan pada fakta dan alat bukti,” pungkasnya.

Penyidik telah dijadwalkan akan memeriksa staf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat (17/10/2025), sekaligus melaksanakan gelar perkara internal guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

(ase/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved