TAG
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
BERBEDA dengan Mahfud MD, Tafsiran Pemerintah dan DPR Sejalan soal Putusan MK: Tidak Berlaku Surut
Supratman Andi Agtas mengeklaim, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil
6 hari lalu -
Penyebab Kapolri tak Dapat Perintahkan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tarik Semua Polisi Aktif
Kapolri kini sudah tak dapat memerintahkan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali polisi tersebut mengundurkan diri atau pensiun.
Jumat, 14 November 2025