TAG
polemik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
-
BIKIN Kebisingan pada Malam Hari dan Prank di Tempat Umum Bisa Didenda hingga Rp 10 Juta
Dalam rancangan tersebut melarang seseorang bertindak hingar- bingar hingga mengganggu tetangga pada malam hari.
Sabtu, 9 Juli 2022