TAG
Eksekusi Lahan Tanpa Izin di Deliserdang
-
sebelum pengeksekusian ini dilakukan pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada para pemilik bangunan termasuk warga yang bermukim.
Kamis, 30 Mei 2024
-
Sejumlah bangunan yang berdiri di tanah bekas lahan PTPN IV tersebut dirobohkan, karena diklaim tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kamis, 30 Mei 2024
-
Para warga ini sempat terlibat saling dorong dengan petugas yang terdiri dari Satpol-PP dan Polisi.
Kamis, 30 Mei 2024
-
Mereka curiga, ada kepentingan mafia tanah dibalik penghancuran bangunan di lokasi tersebut.
Kamis, 30 Mei 2024
-
Pemkab menghancurkan sejumlah bangunan yang berdiri di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (30/5/2024) pagi.
Kamis, 30 Mei 2024
-
Pengeksekusian bangun di kawasan bekas lahan PTPN IV ini berlangsung, pada Kamis, (30/5/2024).
Kamis, 30 Mei 2024
-
Eksekusi ini berlangsung di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, pada Kamis (30/5/2024) pagi.
Kamis, 30 Mei 2024