Kasus Korupsi
Menteri Perhubungan Era Jokowi Sorotan KPK, Dugaan Dana Korupsi untuk Pilpres dan Pilgub Sumut
Menteri Perhubungan di era Presiden Jokowi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi
TRIBUN-MEDAN.com - Budi Karya Sumadi jadi sorotan.
Menteri Perhubungan di era Presiden Jokowi terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Apakah ada menerima aliran dana dugaan korupsi aliran dana atau fee proyek?
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perkembangan terbaru kasus korupsi tersebut.
KPK tengah mengusut dugaan penerimaan aliran dana atau fee proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) oleh Robby Kurniawan, mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan bidang Logistik dan Multimoda era Budi Karya Sumadi.
Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan akan mengusut potensi muara aliran uang panas itu ke kantong mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Hal ini mengemuka usai penyidik KPK memeriksa Robby Kurniawan selama hampir tujuh jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/5/2026).
Pengkondisian Pihak Swasta
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa agenda pemeriksaan ini berfokus pada dugaan praktik lancung berupa rekayasa atau pengkondisian pihak swasta sebagai pemenang tender.
"Dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengkondisian ataupun plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang kemudian nanti mengerjakan proyek di DJKA.
Selain itu juga penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan fee proyek untuk tersangka SDW (Sudewo) dan juga Saudara saksi," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai spekulasi bahwa penerimaan uang oleh Robby Kurniawan merupakan kepanjangan tangan untuk diteruskan kepada eks Menhub Budi Karya Sumadi, Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik masih memfokuskan proses pendalaman.
KPK saat ini telah mengantongi informasi awal mengenai dugaan penerimaan dana oleh Robby dan tengah mengonfirmasi keterangan tersebut untuk menelusuri benang merahnya.
"Kita masih akan dalami terkait itu. Jadi penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Saudara RB yang hari ini dipanggil sebagai saksi. Kemudian kita konfirmasi informasi tersebut, keterangannya seperti apa," tutur Budi.
Budi menambahkan, KPK juga akan menelusuri lebih jauh apakah pengkondisian proyek ini dieksekusi atas perintah langsung dari pimpinan tertinggi Kemenhub pada masa itu.
Mengingat luasnya cakupan proyek DJKA yang membentang dari Sulawesi, Jawa, hingga lintas Sumatera, KPK merasa perlu memetakan secara komprehensif peran pejabat-pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, Robby Kurniawan memilih irit bicara usai dicecar oleh penyidik.
ASN di lingkungan Kemenhub yang tiba sejak pukul 08.44 WIB itu baru keluar dari lobi pada pukul 16.40 WIB.
Baca juga: Terungkap Identitas Perwira AKBP tak Mau Ditegur Merokok saat Nyetir Mobil, Penjelasan Polda
Ia tampak bergegas meninggalkan area gedung sembari menutupi sebagian wajahnya dengan masker medis.
Ketika dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan dan alasannya sempat mangkir dua kali dari agenda pemanggilan KPK, Robby enggan memberikan penjelasan rinci.
Ia menepis segala dugaan dan menegaskan bahwa posisinya hari ini murni untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Yang jelas ada kesalahpahaman. Enggak ada mas, sebagai saksi aja," ucap Robby singkat sembari berjalan cepat menjauhi pelataran gedung KPK.
Bayang-bayang keterlibatan Budi Karya Sumadi dalam pusaran proyek DJKA ini memang semakin santer terdengar usai serangkaian fakta persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Eks Menhub itu diketahui absen tanpa pemberitahuan resmi dalam persidangan luring kasus korupsi DJKA wilayah Medan pada 8 April 2026 lalu.
Baca juga: Gol Bukayo Saka Singkirkan Atletico Madrid, Arsenal ke Final Liga Champions
Padahal, dalam kesaksian sebelumnya di persidangan virtual, mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA, Danto, secara gamblang menyebut bahwa Budi Karya memerintahkan pengumpulan dana dari para kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dana tersebut diduga kuat dialirkan untuk memuluskan kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara 2024, meski tuduhan berat tersebut telah dibantah secara lisan oleh Budi Karya di hadapan majelis hakim.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca juga: Update Klasemen Liga Inggris, Everton 3-3 Man City, Arsenal Diuntungkan, Chelsea Kalah
Sumber: tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jubir-KPK-Budi.jpg)