Sumut Terkini

Dakwaan Dinilai Keliru, Dante Sinaga Minta Dibebaskan dari Perkara Korupsi Inalum

Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, saat memberikan perlawanan dalam  sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai tidak sesuai dengan masa jabatannya di perusahaan tersebut.

Keberatan itu disampaikan dalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).

Sidang dipimpin majelis hakim As'ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan perlawanan dari pihak terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.

Usai persidangan, Dante Sinaga menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukan berkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannya sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

"Keberatan saya, yang didakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itu keberatan paling berat yang saya sampaikan," tegas Dante kepada wartawan usai persidangan.

Ia menyebut seluruh tuduhan yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinya tidak lagi menjabat.

"Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya, itu keberatan saya," katanya.

Saat ditanya apakah perkara yang menjeratnya berkaitan dengan hal di luar kewenangannya saat menjabat, Dante membenarkannya.

"Iya," jawab Dante singkat.

Dalam persidangan itu, Dante juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima perlawanan yang diajukannya.

"Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudian perlawanan saya diterima oleh hakim, lalu saya dibebaskan," ungkap Dante.

Sementara itu, penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, menilai dakwaan JPU tidak cermat karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidana hingga tahun 2024, padahal Dante telah berhenti menjabat pada April 2020.

"Jaksa mendakwa klien kami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerja sampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasarkan dan sangat dzolim, karena dia didakwakan atas kesalahan orang lain sampai tahun 2024," ujar Kasmin.

Menurutnya, fakta masa jabatan Dante sudah jelas dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan dakwaan.

"Secara terang dan jelas, beliau menjabat sebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha hanya sampai April 2020. Jadi dengan demikian dakwaan tersebut tidak cermat," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menerima perlawanan yang diajukan terdakwa.

"Kami selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan batal dakwaan tersebut," ucapnya.

Kasmin juga menegaskan prinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yang terjadi setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan.

"Bagaimana mungkin orang yang sudah tidak di situ lagi bisa dikenakan dakwaan tersebut. Karena ada asas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan," tegasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan secara objektif dan berdasarkan kajian hukum.

"Kami berharap majelis hakim menggunakan kajian hukum yang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan dakwaan tersebut batal demi hukum," pungkasnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.

Selain Dante Sinaga, terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Djoko Sutrisno selaku Direktur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019.

Sebelumnya, JPU menyebut skema pembayaran yang semula menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari, yang kemudian menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajibannya kepada PT Inalum.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved