Sumut Terkini
Jaksa Tuntut Heliyanto 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Jalan Sumut
Selain hukuman penjara, Heliyanto juga diwajibkan untuk membayarkan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 5 tahun penjara terhadap Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Besar Pengerjaan Jalan Nasional Wilayah I Medan, dalam kasus korupsi jalan bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/2/2026).
"Kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, menjatuhkan pidana penjara terhadap diri terdakwa itu selama 5 tahun penjara," kata JPU Rudi Dwi Prastyono.
Selain hukuman penjara, Heliyanto juga diwajibkan untuk membayarkan denda Rp 300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.624.000.000, yang mana apabila sudah dinyatakan ingkar perkara tersebut, dan terdakwa tidak membayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaan tersebut, namun jika tidak bisa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambung JPU.
Heliyanto dijerat pasal 20 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama.
Rudi menambahkan, JPU telah dilakukan penyitaan terhadap uang-uang yang diterima melalui staf Heliyanto sebesar Rp197.600.000.
Pertimbangan JPU menuntut hukuman 5 tahun terhadap Heliyanto antara lain adanya pengakuan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, mendapatkan uang dari sejumlah proyek.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, kemudian terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa berterus terang atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata JPU.
Heliyanto ditangkap KPK dalam kasus suap pengerjaan jalan bersama direktur, PT Dalihan Na Tolu Grup dan PT Rona Mora Akhirun Piliang alias Kirun, serta mantan Kadis PUPR Topan Ginting.
Heliyanto juga mengakui, sejumlah tender lewat e katalog hanya formalitas, sebab perusahaan pemenang sudah ditentukan.
Sejak tahun 2023 menjabat PPK PJN Wilayah I Medan, Heliyanto mengakui sudah ada kebiasaan mengatur tender proyek.
Dari hasil tipu tipu itu, Heliyanto mendapatkan fee sebesar 0,5 persen sampai 1 persen dari pagu anggaran. Dia pun mengakui menerima dari terdakwa Kirun sebagai pihak yang dimenangkan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Korupsi Jalan Sumut
| Bupati Masinton Pastikan Percepat Pemulihan Bencana di Tapteng |
|
|---|
| Dua Mobil Tabrakan di Toba, Polisi: Satu Alami Luka Berat dan Seorang Lagi Luka Ringan |
|
|---|
| Kenang Lebaran sebelum Banjir Tapteng, Sulianti: Dulu Toples Ini Diisi Kue Lebaran dan Rumah Lebar |
|
|---|
| Tangis dan Doa di Desa Lopian Tapteng, Salat Id Berjalan Khidmat di Tengah Kondisi Pascabencana |
|
|---|
| DI MEDAN: Kapolri Didampingi Irjen Johnny E Isir, Panglima TNI Bareng Asintel Mayjen Rio Firdianto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-dari-Komisi-Pemberantasan-Korupsi.jpg)