Sumut Terkini
Teka-Teki Kematian Pria Warga Nias di Kabanjahe Terungkap, 3 Pelaku Diamankan
Setelah melalui penyelidikan cukup panjang, jenazah pria yang diketahui merupakan warga asal Nias itu merupakan korban.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap teka-teki penyebab kematian Sozisokhi Lase yang ditemukan di jurang sungai Lau Biang, Kabanjahe, pada 5 Oktober lalu.
Setelah melalui penyelidikan cukup panjang, jenazah pria yang diketahui merupakan warga asal Nias itu merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Nainggolan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku.
Dimana, dari serangkaian penyelidikan pihaknya terlebih dahulu mengamankan dua pelaku yaitu JZ pria berusia 24 tahun dan PS yang masih berusia 20 tahun.
"Dari hasil identifikasi dan penyelidikan, kita berhasil mengungkap jenazah yang ditemukan di jurang aliran sungai Lau Biang merupakan korban pembunuhan. Untuk pelaku, sejauh ini ada tiga yang kita amankan," ujar Eriks, Kamis (6/11/2025).
Diungkapkan Eris, kedua pelaku yang lebih dahulu diamankan berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tanah Karo pada Minggu (19/10/2025) lalu.
Dimana, kedua pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke kawasan perkebunan PT ABM Divisi Tengah, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di sebuah rumah barak pekerja perkebunan.
"Dua pelaku kita amankan setelah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Mereka melarikan diri ke wilayah perkebunan," ucapnya.
Usai mengamankan dua pelaku, keesokan harinya pada Senin (20/10/2025) lalu tim Satreskrim Polres Tanah Karo kembali mengamankan satu pelaku lainnya berinisial GP.
Pria berusia 23 tahun itu, diamankan di kawasan Simpang Enam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Pada saat akan diamankan, para pelaku mencoba melarikan diri sehingga tim melakukan upaya memeberikan peringatan.
Namun, karena tidak diindahkan tim akhirnya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
"Dari tangan para pelaku, kita menyita barang bukti berupa satu utas tali plastik tambang, yang diduga digunakan saat melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ungkapnya.
Lebih lanjut, Eriks menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dan tidak menutup kemungkinan pasal tambahan diterapkan apabila ditemukan unsur lain selama penyidikan.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Gubsu Bobby Klaim Angka Kemiskinan di Sumut Menurun, Ini kata Pengamat |
|
|---|
| Terpidana Korupsi DJKA sebut Beri Uang Rp 425 Juta ke Ipar Jokowi, KPK Benarkan |
|
|---|
| Peneliti Telusuri Jejak Perjuangan Tn Raimbang Sinaga, Calon Pahlawan Nasional dari Simalungun |
|
|---|
| Pemkab Simalungun Kaji PMK Terbaru Soal Koperasi Merah Putih: Kita Hanya Pembinaaan Keuangan |
|
|---|
| Mahasiswi di Kisaran Disekap, Diduga Alami Kekerasan dan Pelecahan oleh Mantan Pacar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAYAT-DI-JURANG-Tim-Satreskrim-Polres-Tanah-Karo.jpg)