Sumut Terkini
Pengedar Narkoba Diciduk di Kediamannya, Kerabat Sempat Halangi Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial ST warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial ST warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto menjelaskan, penangkapan pria 40 tahun itu bermula dari adanya laporan masyarakat.
Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (30/10/2025) tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya.
"Pelaku berhasil kita amankan di rumahnya fi kawasan Desa Bintang Meriah, pada Kamis kemarin sekira pukul 16.00 WIB," ujar Eko, Minggu (2/11/2025).
Dijelaskan Eko, setelah ditelusuri tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya.
Namun pada saat akan diamankan, tim yang melakukan penggrebekan sempat mendapatkan perlawanan dari pelaku dan kerabat yang enggan pelaku akan diamankan. Bahkan, pelaku sempat memberontak dan berupaya melarikan diri.
"Dengan penindakan tegas yang dilakukan oleh tim yang melakukan penangkapan akhirnya pelaku tak dapat berbuat banyak," katanya.
Setelah mengamankan pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.
Dari serangkaian penggeledahan, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sembilan paket sabu seberat 0,59 gram.
Kemudian, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih, dan satu potongan kertas rokok.
Dimana, seluruh barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh pelaku di selipan belakang pintu rumah pelaku.
"Setelah cukup bukti, kita langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dimana, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PENGEDAR-SABU-DITANGKAP-Pelaku-penyalahgunaan.jpg)