Sumut Terkini
Melintas di Jalur Tanpa Palang Pintu, Mobilio Pembawa Pekerja Bandara Kualanamu Tertabrak Kereta Api
Mobil sempat terseret sekitar 1 Km. Posisi mobil terhenti setelah terguling di dekat Gang Sempali Desa Tumpatan.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Mobil Honda Mobilio dengan nomor polisi D 1538 YBN tertabrak kereta api saat melintas di jalan tanpa palang pintu di Gang Sentosa Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).
Mobil sempat terseret sekitar 1 Km. Posisi mobil terhenti setelah terguling di dekat Gang Sempali Desa Tumpatan.
Informasi yang dihimpun ada 3 orang yang ada di dalam mobil. Satu diantara 3 orang tersebut dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa nahas ini terjadi sekira pukul 13.20 WIB.
Adapun kereta api yang menabraknya adalah kereta api Sri Bilah berpenumpang tujuan Rantau Prapat Medan. Sementara korban saat itu baru saja mau keluar dari Gang Sentosa.
"Korbannya sudah dibawa ke rumah sakit Patar Asih bang. Warga tadi yang mengevakuasi dan dibawa naik ambulan. Yang meninggal sopirnya laki-laki. Kalau yang perempuan masih (hidup)," ujar Bima warga sekitar.
Pantauan www.tribun-medan.com mobil terguling kearah kanan rel kereta api dekat warung. Bagian samping mobil tampak remuk akibat tabrakan ini. Sementara itu bagian kaca kacanya pecah.
Barang-barang yang ada di dalam mobil tampak berantakan.
Hingga berita ini diturunkan www.tribun-medan.com masih berusaha untuk mendapatkan data dan identitas ketiga korban. Ketikanya disebut-sebut sebagai pekerja di Bandara Kualanamu.
Baca juga: Pria di Langkat Diringkus saat Mengendarai Motor, Polisi Temukan 7,58 Gram Sabu
Baca juga: VIRAL Pengemudi Brio Kabur Usai Isi Bensin Rp200 Ribu Sampai Dikejar Karyawan SPBU, Begini Nasibnya
Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP Malaysia, Marco Bezzecchi Bersama Tim Aprilia Siap Redam Keganasan Ducati
Identitas Para Korban
Sopir yang mengemudikan mobil Honda Mobilio dan tertabrak kereta api di Gang Sentosa Desa Tumpatan Kecamatan Beringin Kabubaten Deli Serdang dinyatakan tewas, Jumat (24/10/2025).
Korban bernama Janrry Sagala yang merupakan warga Kabupaten Bandung.
Korban yang disebut-sebut bekerja di Bandara Kualanamu ini selama ini tinggal di Tanjung Morawa.
Sementara itu dua orang rekan korban, Deby Claudia Arfika (27) warga Kecamatan Beringin dan Adelina Br Sinuraya (25) warga Kecamatan Kabanjahe Karo masih di rawat dari rumah sakit. Oleh warga ketiganya sempat dievakuasi dan dibawa ke RS Patar Asih Beringin.
Karena krtis tidak lama kemudian, Deby pun dirujuk ke RS Colombia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik lagi.
Saat di rumah sakit Patar Asih rekan-rekan korban yang baru tau dan mendapat kabar langsung berdatangan.
Mereka menyebut para korban merupakan pekerja Bandara dibawah perusahaan PT IAS.
"Katanya baru lihat perumahan mereka tadi di Gang Sentosa itu. Setelah mau balik disitulah tertabrak,"ucap kerabat korban.
Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polresta Deli Serdang, Iptu Robertus Gultom membenarkan ada satu orang yang meninggal dunia dalam peristiwa ini.
Sementara dua lagi masih mendapat pengobatan di rumah sakit.
"Iya sopirnya meninggal. Tadi sudah dibawa ke rumah sakit. Mobil tertabrak kereta api Sri Bilah tujuan Rantau Prapat Medan. Terseret sekitar 2 km," kata Gultom.
Pantauan www.tribun-medan.com, mobil yang ditumpangi korban dengan beplat D 1538 YBN tampak remuk bagian sampingnya. Bagian dalamnya tampak berantakan.
Baca juga: Gubernur Bobby Nasution Silaturahmi dengan PW Muhammadiyah Sumut, Bahas Dukungan untuk Pesantren
Baca juga: Gawat, Trafo Listrik di Kecamatan Namorambe Dicuri Maling, Polisi Ngaku Belum Terima Laporan
Baca juga: Curi Mesin hingga Besi Senilai Rp 150 Juta dari Dalam Gudang, 7 Komplotan Maling di Sergai Diringkus
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara turut prihatin dan menyayangkan atas kejadian tersebut.
”KAI Divre I Sumut menyampaikan duka yang mendalam bagi korban dan keluarga atas insiden ini. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewati perlintasan sebidang liar. Sebab sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” ucap Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin saat di konfirmasi Tribun-medan, Jum'at (24/10/2025).
Dari kejadian tersebut seluruh kru dan penumpang kereta api selamat. Perjalanan KA (U51) Sribilah Utama sempat terhenti 28 menit atas insiden ini.
Baca juga: Bobby Setiabudi/Melati Daeva Melaju ke Semifinal Indonesia Masters 2025, Target Juara Jadi Fokus
Baca juga: Kapolrestabes Medan Gelar Berkantor di Polsek, Tingkatkan Kinerja dan Solidaritas
Baca juga: Bangga Pakai Seragam Banser, Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Ansor Jihad Berantas Narkoba
Demi keselamatan bersama, KAI Divre I Sumut akan segera menutup perlintasan liar tersebut. Masyarakat dipersilakan menggunakan perlintasan resmi yang tersedia palang pintu.
As’ad mengingatkan kembali, bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.
"Kami menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar karena membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan," pungkasnya.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Polda Sumut Proses Kasus Pejabat Disdukcapil Batubara yang Digerebek di Hotel dengan Istri Orang |
|
|---|
| Pejabat Disdukcapil Batubara Digerebek Tanpa Busana di Hotel Bareng Honorer di Medan |
|
|---|
| Alexander Sinulingga yang Masuk Dalam Lingkaran Bobby Nasution Diperiksa, Ini Kata BKD Sumut |
|
|---|
| Kebakaran Pasar Tradisional Sidikalang, 45 Lapak Pedagang Pakaian Bekas dan Lainnya Hangus |
|
|---|
| Para Pihak Damai, Kejatisu Selesaikan Kasus Pencurian Brondolan Sawit Lewat Restoratif Justice |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TERGULING-Kondisi-mobil-Honda-Mobilio.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.