Sumut Terkini
Sempat Bantah, Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Uang Korupsi Jalan dari Kirun
Pengakuan itu disampaikan Mulyono saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Kirun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono mengakui menerima uang dari terdakwa korupsi, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Meski begitu, Mulyono yang kini menjabat Kepala Kesbangpol Sumut, membantah total uang yang dia terima mencapai Rp 2,3 milliar, seperti yang disampaikan Mariam, bendahara DNG.
Uang itu diterima Mulyono saat masih menjabat Kadis PUPR Sumut.
Pengakuan itu disampaikan Mulyono saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa Kirun.
"Ada data bukti saudara memberikan (uang) kepada Mulyono? dari catatan itu, saudara Mulyono ini dapat Rp 2,3 miliar, benar itu?," tanya Ketua Hakim Khamozaro Waruwu kepada Mariam yang turut dihadirkan.
Mariam lalu membenarkan hal itu. Hakim lalu bertanya kepada Kirun tentang uang yang dia berikan kepada Mulyono.
Kirun menyampaikan, dia pernah memberikan uang kepada Mulyono. Namun jumlah uang tidak sampai Rp 2,3 miliar.
"Jumlahnya sebenarnya tidak sampai segitu. Hanya Rp 200 juta, kalau dari catatan itu sebenarnya berubah-ubah, itu tidak final karena pengendalian uang ada di saya. Bisa saja waktu saya minta, tidak diubah," ujar Akhirun.
Hakim kemudian mengkonfirmasi hal itu kepada Mulyono.
"Benar itu Mulyono, saya lihat di media anda membantah tidak menerima uang sama sekali," kata hakim.
Mulyono kemudian mengakui menerima uang dari Akhirun namun dengan nominal yang berbeda dari catatan Maryam.
"Benar," jawab Mulyono.
Kemudian, JPU membeberkan paket proyek yang dikondisikan Mulyono untuk jadi pemenang pada pengerjaan tahun 2024 di UPTD PUPR Gunung Tua.
Saat itu, Mulyono disebut ikut mengatur pemenangan perusahaan Kirun untuk pengerjaan peningkatan struktur jalan provinsi ruas Sipiongot batas Labuhanbatu Kabupaten Padang Lawas Utara dengan nilai pagu senilai Rp 6,750 miliar yang dikerjakan PT Rona Mora.
Kemudian ada pengerjaan struktur jalan PSP Hutaimbaru dengan nilai Rp 8,550 miliar yang dikerjakan PT DNG di UPTD Padangsidimpuan.
"Betul ini proyek yang saudara sampaikan tadi?," tanya JPU ke Mulyono.
"Benar," jawab Mulyono.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-9-saksi-dihadirkan-dalam-sidang-kasus-korupsi.jpg)