Korupsi Jalan di Sumut
BREAKINGNEWS: 3 Saksi Kembali Diperiksa dalam Kasus Korupsi Jalan Jerat Topan Ginting
Ketiganya akan dimintai kesaksiannya dihadapkan hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Tiga saksi kembali dihadirkan dalam perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Sidang berlangsung di ruang Cakra Utama, Rabu (8/10/2025). Mereka yang akan bersaksi antara lain, Rian Muhammad, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan UPTD Gunung Tua.
Kemudian Bobby Dwi Kussoctavianto, selalu pihak outsourcing di UPTD Gunung Tua serta Alexander Meliala.
Pantauan Tribun Medan, sidang berlangsung pada sekitar pukul 10.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pembatasan Korupsi (KPK) mencecar saksi perihal korupsi yang turut mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Sebelumnya dua terdakwa yakni Topan Ginting dan Rasuli Siregar selaku ketua UPT Gunung Tua sebagai saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, akan mendatangkan tiga saksi lainnya.
Ketiganya akan dimintai kesaksiannya dihadapkan hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu.
Ada pun dalam kasus ini terdapat lima tersangka antara lain, Topan (TOP), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Heliyanto (HEL) dari Satker PJN Wilayah I Sumut, M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Akhirun dan Rayhan sudah disidang di PN Medan.
Korupsi proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut bermula pada 22 April 2025 ketika KIR dan DNG selaku calon kontraktor bersama dengan Topan dan RES melakukan survei bersama para tersangka kemudian ikut meninjau jalan itu pada 24 April.
KPK menyebutkan, seharusnya calon kontraktor tidak bisa berhubungan dengan pejabat pemerintahan.
Setelah survei tersebut, Topan memerintahkan RES untuk menunjuk KIR sebagai rekanan/penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa di proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
Proses e-katalog pun diatur untuk memenangkan PT DGN dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot-batas Labusel.
Topan diduga telah menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi sebesar 4-5 persen atau Rp 9 miliar-Rp 11 miliar dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| KAMI Laporkan Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewas, Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| KPK Dianggap ICW Tak Berani Periksa Bobby Nasution, Budi Prasetyo: Perkara Sudah Limpah ke PN |
|
|---|
| UPDATE Kasus Jalan di Sumut, KPK Buru Keterangan Sepupu Gubernur Bobby dan Rektor USU |
|
|---|
| Kirun Buka-bukaan Aliran Uang Suap di Sidang, Biasa Bagi Fee ke Pejabat Kabupaten dan Pemprov Sumut |
|
|---|
| Akhirnya Pejabat BBPJN Mengaku Terima Rp 1,6 Miliar di Sidang Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SIDANG-KORUPSI-JALAN-Tiga-saksi-kembali-dihadirkan.jpg)