Berlaku Mulai 1 Oktober, Pemutihan Pajak Kendaraan Disambut Antusias Warga

Dikatakan Ardan, dari hari pertama pemutihan pajak kendaraan dilakukan  total realisasi pajak mencapai Rp 6,6 miliar per harinya.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Eti Wahyuni
Poster di Ig Pemprov Sumut
Poster Pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Pemprov Sumut mulai 1 Oktober Hingga Akhir Desember 2025. Program ini disambut antusias oleh warga Sumut, Senin (6/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan, pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan sejak 1 Oktober membuat target pendapatan pajak kendaraan naik signifikan.

Dijelaskan Ardan, antusias masyarakat Sumut terkait program pemutihan pajak kendaraan cukup tinggi.

Dikatakan Ardan, dari hari pertama pemutihan pajak kendaraan dilakukan  total realisasi pajak mencapai Rp 6,6 miliar per harinya.

"Antusias masyarakat begitu banyak untuk membayar pajak kemarin. Baru sehari program dilaksanakan sangat menggembirakan. Dari Rp 3,2 miliar per hari menjadi Rp 6,6 miliar sehari," terangnya, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, kenaikan pendapatan pajak kendaraan mencapai 100 persen selama pemutihan dilakukan.

Baca juga: PKB Sumut Tembus Rp 974 Miliar, Pemutihan Pajak Ringankan Beban Warga hingga Desember

"Begitu pula dengan himpunan BBN-KB yang biasanya Rp 2,3 miliar per hari, sejak 1 Oktober pemberlakuan program tersebut kenaikannya mencapai 3,5 persen per hari," ujar Ardan.

Ardan optimistis, hingga akhir tahun realisasi pajak kendaraan bermotor akan mencapai target yang telah ditetapkan.

"Target pendapatan pajak kendaraan tahun ini Rp 1,7 triliun. Namun hingga 30 September baru mencapai Rp 974 miliar atau mencapai 55,96 persen. Kita optimis mencapai target setelah pemutihan pajak ini," jelasnya.

Dikatakannya, program pemutihan, pemberian diskon, dan penghapusan denda ini sebagai solusi meringankan beban masyarakat.

"Sumut memberikan keringanan pajak, Sanksi pajak sudah kita eliminasi dan kurangi. Kita juga ingin memberikan pemahaman kepada wajib pajak. Karena faktor yang sangat mempengaruhi membayar pajak adalah kesadaran wajib pajak. Kita ingin menciptakan rasa kepatuhan," ucap Ardan.

Pemprov Sumut melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kepatuhan, di antaranya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara mengkombinasikan pendekatan edukasi, memberikan layanan digital, insentif, penegakan hukum, serta layanan publik.

"Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumut, bebas Pajak Progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

"Dengan cara Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Signal atau e-samsat di App Store," ucapnya.

Sementara itu seorang warga Sumut, Ardian mengatakan, cukup senang dengan adanya pemutihan pajak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved