Breaking News

Sumut Terkini

15.312 Kendaraan Dinas di Kab/Kota Sumut Belum Bayar Pajak, Totalnya Capai Rp 10,8 Miliar

Dirincikannya 15.312 kendaraan ini terdiri dari 10 ribu kendaraan roda dua dan 5 ribu lebih kendaraan roda empat 

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Tim Badan Keuangan Aset Daerah saat melakukan penertiban pemakaian kendaraan dinas milik Pemprov Sumut beberapa waktu lalu. Ada 15.312 kendaraan dinas di Kab/kota yang belum bayar pajak. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Sumut Ardan Noor mengatakan, ada 15.312 kendaraan dinas yang belum melakukan pembayaran pajak.

Jika ditotalkan tunggakan pajak kendaraan dinas ini capai Rp 10,8 miliar.

Dikatakannya, jumlah 15.312 kendaraan dinas ini di seluruh pemerintah kab/kota yang belum bayar pajak ini terhitung dari Januari hingga 31 Agustus 2025.  

Dirincikannya 15.312 kendaraan ini terdiri dari 10 ribu kendaraan roda dua dan 5 ribu lebih kendaraan roda empat 

"Untuk tunggakan plat merah pada tahun 2025. Kita itu total keseluruhan itu ada 15.312 kendaraan sampai dengan 31 Agustus 2025. Rincian roda dua sekitar 10 ribu dan roda empat sekitar 5 ribu lebih kendaraan dengan total tunggakan pajak mencapai Rp 10,8 miliar,"ucapnya, Jumat (3/10/2025).

Untuk itu ia akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meninjau kembali kondisi kendaraan. 

"Tapi kemarin kita juga sudah rapat APBD kita sudah menginstruksikan seluruh UPT kerjasama dengan Kabupaten dan Kota, untuk mengecek data yang ada di kita dan di aset kabupaten kota," tuturnya. 

Saat ini pihaknya tengah menyinkronkan data dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan status kendaraan tersebut.

"Jika kendaraan sudah tidak aktif, datanya harus dibersihkan. Kalau masih aktif, maka pajaknya wajib dibayar. Itu akan jadi bagian evaluasi APBD," tuturnya.

Dijelaskannya, hal itu dilakukan untuk memastikan kendaraan pelat merah masih dalam keadaan baik atau pun rusak. 

"Barangkali ada kendaraan yang rusak atau gimana nanti akan kita mutakhir kan lagi datanya,"ucapnya.

Ardan menegaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas akan menjadi syarat dalam evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

"Jika belum dialokasikan, Pemprov akan mengembalikan APBD ke kabupaten/kota untuk diperbaiki," tuturnya.

Selain itu, kata Ardan, sejumlah kepala daerah bahkan sudah mengeluarkan kebijakan tegas kendaraan dinas akan ditarik jika pajaknya tidak dibayar.

Ardan mengingatkan, pentingnya kesadaran aparatur pemerintah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved