Bupati Berang soal Calo Jabatan Kepsek, 10 Orang Dijatuhi Sanksi  

Edwin yang merupakan mantan Kabag Hukum Deliserdang ini mengakui untuk yang dijatuhi sanksi disiplin berat adalah oknum kepala sekolah

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
PIMPIN APEL: Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan ketika memberikan arahan dan bimbingan pada pegawai pada saat apel beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kasus calo perekrutan kepala sekolah di Kabupaten Deliserdang terus bergulir. Teranyar, 10 orang pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan pun telah selesai diperiksa Inspektorat. Mereka terdari dari pejabat struktural hingga kepala sekolah.

Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution yang dikonfirmasi membenarkan soal pemeriksaan itu. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan hasilnya mereka dikenai sanksi yang beragam. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

"Sudah kami periksa, ya memang ada (terbukti ada percaloan untuk kepala sekolah). Total ada 10 orang dan sanksinya bermacam ada ringan, sedang, dan berat," ujar Edwin Nasution, Rabu (1/10/2025).

Edwin yang merupakan mantan Kabag Hukum Deliserdang ini mengakui untuk yang dijatuhi sanksi disiplin berat adalah oknum kepala sekolah. Atas hal itu, pihaknya merekomendasikan untuk dilakukan pemberhentian dari jabatan. Hal ini lantaran terbukti menjadi calo buat calon kepala sekolah lain.

Baca juga: Terkuak Identitas Kepsek dan Guru Wanita yang Viral Berkaroke Mesra, Kini Muncul Minta Maaf

"Untuk pejabat strutural di Dinas Pendidikan pun ada juga yang kita periksa. Ada kesalahan administrasi yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan tapi tidak menerima gratifikasi. Kasek (kepala sekolah) diberhentikan karena atas inisiatif dia sendiri," kata Edwin.

Edwin menyebut, kasus percaloan untuk menjadi kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Deliserdang ini terbongkar setelah ada calon kepala sekolah yang mengadu kepada Bupati. Kemudian Bupati langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan tindaklanjut dan mendalami kasus tersebut.

Sebelumnya, Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan sempat mengungkap praktik jual beli jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan. Disampaikannya, tidak tanggung-tanggung, kursi kepala sekolah tingkat sekolah dasar (SD) dibanderol sampai Rp 40 juta. Rinciannya Rp 20 juta setelah mendapatkan SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp 20 juta lagi saat sudah jadi kepsek definitif. Atas hal ini ia pun sempat marah besar.

Hingga kini perhatian Bupati yang akrab disapa Dokter Aci ini kepada Dinas Pendidikan masih terus diberikan. Ia pun sempat melakukan sidak ke kantor Dinas Pendidikan, Senin (29/9). Dari rumah dinas, sebelum ke Kantor Bupati, ia langsung menuju ke Kantor Dinas Pendidikan. Saat itu tidak ada satu pun pejabat yang mendampinginya.

Di kantor itu ia hanya bertemu dengan Plt Kadis Pendidikan Deliserdang, Samsuar Sinaga dan para pegawai. Banyak arahan yang ia sampaikan ketika di tempat itu yang intinya meminta agar ada perubahan mindset untuk seluruh pegawai. Disebut, sudah tiga kali ia datang dan mengunjungi Dinas Pendidikan namun dirasakannya masih belum juga berubah.

"Berubah mindset kalian itu, saya sudah datang tiga kali ke sini tapi nggak berubah juga dinas ini. Masih juga ada ngambil kerjaan proyek 18 sampai 20 persen, masih ada kepala sekolah yang jadi calo minta jadi Plt Rp 20 juta. Ada kepala sekolah yang nggak tau kerja kayak di (Kecamatan) Percut," kata Aci.

Ia pun sempat memaparkan alasannya memilih Samsuar Sinaga untuk menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan. Karena Samsuar adalah mantan kepala sekolah, ia pun berharap agar dinas ini bisa lebih baik lagi ke depannya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved