Sumut Terkini

3 Pria di Binjai Diringkus Polisi, Sering Jual Beli Sabu di Dekat Tempat Ibadah

Personel langsung gerak cepat  menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR alias Siwi, M, dan AS. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Polres Binjai
DITANGKAP POLISI - Ketiga pria dan barang bukti sabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sumatera Utara, Rabu (24/9/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Tiga orang pria di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Binjai

Adapun identitas ketiga pria itu berinisial UR alias Siwi (26), M (29) dan AS (30). Ketiganya diringkus pada, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. 

"Awal terjadinya penangkapan, pada Minggu (21/9/2025) personel Sat Narkoba Polres Binjai, mendapatkan informasi dari seorang tokoh masyarakat. Di mana ada sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba. Apalagi rumah tersebut berdekatan dengan sebuah tempat ibadah atau musala di Jalan Suratin, Kecamatan Binjai Timur," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Rabu (24/9/2025). 

Lanjut Junaidi, mendapat informasi tersebut personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Kanit II, Ipda Edy Supratman, langsung melakukan penyelidikan. 

Pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB, personel berhasil mengendus penghuni rumah yang saat itu sedang berada di dalam rumah. 

Personel langsung gerak cepat  menuju lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap UR alias Siwi, M, dan AS. 

"Saat dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,19 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong," ujar Junaidi. 

"Selanjutnya satu buah timbangan digital, satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo warna merah, satu timbangan elektrik. satu pipet sekop dan uang tunai sebesar Rp 310 ribu," sambungnya. 

Sementara itu, terhadap UR alias Siwi, M, dan AS beserta barang buktinya sudah diamankan di Sat Res Narkoba.

"Ketiganyadipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Junaidi. 

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved