Sumut Terkini
Praperadilan Ditolak PN Lubuk Pakam, Korban Penghinaan Oknum Pendeta Kecewa
Adapun laporan tersebut dilayangkan terhadap oknum Pendeta yang menghina kliennya dengan ucapan kasar di muka umum.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pengadilan Lubuk Pakam menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hendro Hans Monang Tampubolon terhadap Polresta Deliserdang perihal penghentian kasus penghinaan yang dia alami oleh oknum pendeta.
Hendro menilai keputusan hakim Pengadilan Lubuk Pakam tidak berpihak kepadanya sebagai korban yang harkat martabatnya dijatuhkan, namun laporannya dihentikan oleh kepolisian.
"Tentu sangat sangat kecewa sebab laporan saya tiba tiba dihentikan oleh polisi dan setelah kami melanjutkan laporan ke praperadilan juga gugatan kami ditolak. Sebagai korban saya merasa tidak mendapatkan keadilan," kata Hendro kepada Tribun Medan, Selasa (23/9/2025).
Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Sementara itu kuasa hukum korban Kelvin Kondrad menyebutkan laporan kliennya dihentikan oleh Polresta Deliserdang setelah prosesnya naik ke tahap penyidikan.
Adapun laporan tersebut dilayangkan terhadap oknum Pendeta yang menghina kliennya dengan ucapan kasar di muka umum.
"Yang kami lakukan ini adalah terkait SP3 yang dilakukan Polres Deliserdang atas laporan penghinaan oleh oknum Pendeta terhadap klien kami. Penghinaan itu berupa kata kata kasar yang dilakukan di depan umum," kata Kelvin.
Kelvin menyebutkan, baik saksi dan bukti rekaman suara dan video sudah disampaikan kepada penyidik.
Namun belakangan, polisi menyebut kekurangan bukti sehingga laporan mereka dihentikan.
"Kami sudah video rekaman suara dan adanya saksi saksi, dimana prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan, namun saat akan penetapan tersangka justru kasus ini diberhentikan. Kalau memang sudah ada SPDP dimana sudah sampai pada proses penyidikan, apa dasar penyidik saat melakukan gelar perkara apa yang alat buktinya," kata Kelvin.
"Karana saat akan penetapan tersangka disitu diberhentikan. padahal sesuai dengan aturan Kapolri harusnya ada gelar perkara khusus," lanjutnya.
Dalam keputusan hakim yang dibacakan David Sidik Harinoean Simare Mare menyatakan menolak gugatan praperadilan yang disampaikan Hendro.
Salah satu penilaian hakim ialah keputusan kepolisian yang menghentikan laporan penghinaan batal demi hukum karena tidak lengkapnya alat bukti.
Atas kepercayaan itu, Kelvin berencana akan melakukan upaya hukum lainnya untuk membela hak kliennya.
"Ya kami akan mencari upaya hukum lainnya yang memungkinkan agar klien saya mendapatkan keadilan," ujarnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| Sempat Ngaku tak Terima Bansos, Warga Siantar yang Ditemui Dinsos Akhirnya Klarifikasi |
|
|---|
| Dalam Sehari, Tim Polres Tanah Karo Sikat 5 Pengedar Sabu Dari Beberapa Lokasi di Berastagi |
|
|---|
| Sekolah Kader PKB Sumut Digelar, Loso Ingatkan Perjuangan Partai dengan NU |
|
|---|
| Tokoh Simalungun Dr Sarmedi Purba Adukan Masalah Sihaporas ke Komnas HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KORBAN-PENGHINAAN-SAAT-DIWAWANCARAI-Hendro-Hans.jpg)