Sumut Terkini

Sempat Ditunda, Besok Kejari Karo Lanjutkan Sidang Perdana Kasus Korupsi Profil Desa

Dikatakan Sebayang, pada sidang besok agendanya masih sama seperti sidang yang ditunda kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
TUNDA SIDANG - Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang (dua kanan), didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring (dua kiri), bersama tim penyidik memberikan keterangan terkait penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, Rabu (13/8/2025) lalu. Terbaru, salah satu tersangka dalam kasus ini yang direncanakan disidangkan pada Kamis kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa minta didampingi kuasa hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Setelah sebelumnya sempat ditunda, persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan telekomunikasi dan profil desa di Kabupaten Karo akan dilanjutkan Senin (22/9/2025) besok.

Diketahui, penjadwalan ulang sidang ini karena sebelumnya pada sidang awal, Kamis (18/9/2025) kemarin terdakwa JP meminta untuk ditemani penasehat hukum. 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring, melalui Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang, menjelaskan penjadwalan ulang sidang perdana ini sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Dikatakan Sebayang, pada sidang besok agendanya masih sama seperti sidang yang ditunda kemarin. 

"Besok sidang lanjutannya sesuai dengan penjadwalan ulang. Kita lihat besok, semoga terdakwa sudah didampingi oleh penasehat hukum sehingga tidak ditunda lagi," ujar Sebayang, Minggu (21/9/2025). 

Diketahui, pada sidang besok sesuai dengan tahapan persidangan Kejari Karo akan membawakan materi dakwaan yang akan didengarkan oleh terdakwa.

Pada sidang besok, Sebayang menjelaskan pihaknya akan membacakan dakwaan sesuai dengan peranan dari terdakwa pada saat ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana, JP diketahui memiliki peranan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada tahun 2020-2023 lalu itu telah dipersangkakan pasal primair pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 thun 2001 tentang lerubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang lemberantasan tindak pidana korupsi.

"Di sidang agenda dakwaan besok, materinya yang akan dibacakan oleh JPU sama seperti apa yang dilaanggar oleh pelaku dalam dugaan kasus korupsi ini," katanya. 

Diketahui, selain JP dalam kasus ini Kejari Karo telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya.

Keduanya yaitu TA, AKSP, dan JP yang mana progres tahapan dari ketiganya pada Jumat (19/9/2025) kemarin tim penyidik Kejari Karo telah melakukan tahap dua ke JPU. 

Nantinya, berkas yang kemarin telah diserahkan oleh tim penyidik akan dipelajari lagi oleh JPU apakah nanti sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Sehingga, dari keempat pelaku yang mana tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, diperkirakan akan menjalani sidang secara terpisah. Karena, dari ketiganya dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas dalam kurun waktu yang berbeda. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved