Sumut Terkini
Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara
Dari ketiganya, salah satu tersangka berinisial JP direncanakan disidangkan pada Kami (18/9/2025) kemarin.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek jaringan informatika dan profil desa tahun anggaran 2020-2023 yang tengah tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, hingga kini telah ditetapkan tiga orang tersangka.
Dari ketiganya, salah satu tersangka berinisial JP direncanakan disidangkan pada Kami (18/9/2025) kemarin.
Namun, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Medan ini terpaksa harus ditunda.
Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring, melalui Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang menjelaskan sidang terpaksa ditunda karena permohonan terdakwa.
"Ya memang harusnya kemarin sidang perdana, tapi terdakwa minta ditunda karena dia ingin didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Sebayang, Jumat (19/9/2025).
Diungkapkan Sebayang, dari persidangan kemarin yang sempat dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Medan, direncanakan akan dilakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Namun, karena permohonan terdakwa dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim akhirnya sidang ditunda ke hari Senin (22/9/2025) mendatang.
"Dari sidang kemarin, keputusannya sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin. Nanti di hari Senin akan dilanjutkan sidang dengan agenda dakwaan," ucapnya.
Diketahui, selama proses hukum mulai dari JP ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Juli lalu terdakwa belum memberikan informasi jika dirinya akan didampingi kuasa hukum.
Namun, meskipun begitu Sebayang menjelaskan pihaknya tetap menghargai permohonan yang disampaikan oleh terdakwa karena memang terdakwa diberikan hak untuk didampingi kuasa hukum selama menjalani proses hukum.
Dalam kasus ini, JP ditetapkan tersangka pada akhir bulan Juli lalu setelah dijemput paksa di wilayah Provinsi Bangka Belitung.
Adapun peran JP dalam kasus ini diketahui merupakan pemilik salah satu CV yang mengerjakan proyek ini.
Dari kasus ini diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari kasus ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017.
Selanjutnya, dari hasil audit berdasarkan perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV AEP sebesar Rp. 250.587.012.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TUNDA-SIDANG-Kasi-Intel-Kejari-Karo-D.jpg)