Sumut Terkini

Kejari Karo Tunda Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Profil Desa, Terdakwa Minta Didampingi Pengacara

Dari ketiganya, salah satu tersangka berinisial JP direncanakan disidangkan pada Kami (18/9/2025) kemarin. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
TUNDA SIDANG - Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang (dua kanan), didampingi Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harve Sembiring (dua kiri), bersama tim penyidik memberikan keterangan terkait penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek profil desa, di Kantor Kejari Karo, Rabu (13/8/2025) lalu. Terbaru, salah satu tersangka dalam kasus ini yang direncanakan disidangkan pada Kamis kemarin terpaksa ditunda karena terdakwa minta didampingi kuasa hukum. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek jaringan informatika dan profil desa tahun anggaran 2020-2023 yang tengah tangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, hingga kini telah ditetapkan tiga orang tersangka.

Dari ketiganya, salah satu tersangka berinisial JP direncanakan disidangkan pada Kami (18/9/2025) kemarin. 

Namun, persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kota Medan ini terpaksa harus ditunda.

Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Kejari Karo Renhard Harvey Sembiring, melalui Kasi Intel Kejari Karo D M Sebayang menjelaskan sidang terpaksa ditunda karena permohonan terdakwa. 

"Ya memang harusnya kemarin sidang perdana, tapi terdakwa minta ditunda karena dia ingin didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Sebayang, Jumat (19/9/2025). 

Diungkapkan Sebayang, dari persidangan kemarin yang sempat dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Medan, direncanakan akan dilakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan.

Namun, karena permohonan terdakwa dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim akhirnya sidang ditunda ke hari Senin (22/9/2025) mendatang. 

"Dari sidang kemarin, keputusannya sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin. Nanti di hari Senin akan dilanjutkan sidang dengan agenda dakwaan," ucapnya. 

Diketahui, selama proses hukum mulai dari JP ditetapkan sebagai tersangka pada akhir bulan Juli lalu terdakwa belum memberikan informasi jika dirinya akan didampingi kuasa hukum.

Namun, meskipun begitu Sebayang menjelaskan pihaknya tetap menghargai permohonan yang disampaikan oleh terdakwa karena memang terdakwa diberikan hak untuk didampingi kuasa hukum selama menjalani proses hukum.

Dalam kasus ini, JP ditetapkan tersangka pada akhir bulan Juli lalu setelah dijemput paksa di wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Adapun peran JP dalam kasus ini diketahui merupakan pemilik salah satu CV yang mengerjakan proyek ini. 

Dari kasus ini diketahui menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 miliar. 

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dari kasus ini ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 1.366.995.017. 

Selanjutnya, dari hasil audit berdasarkan perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV AEP sebesar Rp. 250.587.012. 

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved