Sumut Terkini
Mobil Berplat Merah Milik Pemkab Karo Kuasai Trotoar di Depan Rambu Larangan Parkir
Terpantau, mobil tersebut terparkir di trotoar di Jalan Jamin Ginting, tepatnya berada di depan Kantor PDAM Tirta Malem Kabanjahe.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Bukannya menjadi contoh, kendaraan berplat merah atau mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo malah menuai kritik dari warga.
Pasalnya, mobil berjenis double cabin berwarna biru dengan plat nomor BK 8402 S itu, tampak "menguasai" trotoar karena terparkir di atas trotoar, Kamis (11/9/2025).
Amatan www.tribun-medan.com, tak hanya terparkir di atas trotoar yang nyaris menutup seluruh fasilitas umum untuk pejalan kaki ini, mobil tersebut juga terparkir tepat di depan rambu larangan parkir.
Terpantau, mobil tersebut terparkir di trotoar di Jalan Jamin Ginting, tepatnya berada di depan Kantor PDAM Tirta Malem Kabanjahe.
Diduga, mobil dinas tersebut merupakan milik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo.
Dimana, hal tersebut ditandai dengan adanya tulisan di bagian samping mobil yang bertuliskan "kerja sama Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui dana alokasi khusus bidang sarana perdagangan tahun 2019".
Tak hanya melanggar aturan lalu lintas, kendaraan tersebut juga mengganggu aktivitas pengguna jalan karena terparkir di atas trotoar.
Salah satu pejalan kaki Pramana, mengungkapkan jika dirinya tadi terpaksa harus turun dari trotoar akibat jalan tertutup mobil tersebut.
"Ya gimana mau lewat, mobilnya pun sudah sama lebarnya sama trotoar, terpaksa turun lah dari pada sempit dari sampingnya," ujar Pramana.
Tak hanya terganggu aktivitasnya, dirinya juga melontarkan kritikan pedas dengan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi mobil tersebut.
Dirinya mengatakan, mobil dinas tersebut merupakan hasil dari pajak masyarakat seharusnya dipergunakan dengan baik bukannya malah menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat.
"Bukan masalah apa bang, sudah jelas ini barang negara harusnya baik digunakan. Jangan masyarakat yang dituntut untuk taat peraturan, tapi dari pemerintah malah melanggar. Kan buat malu saja gini," ucapnya.
"Sudah lah parkir di atas trotoar, di depan rambu larangan parkir pula. Apa kurang besar itu rambu," tambah pria yang mengenakan jaket berwarna merah ini.
Ketika dicari tau perihal kepemilikan mobil ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan membenarkan jika mobil tersebut merupakan kendaraan dinas di dinas yang dipimpinnya.
Perihal kejadian ini, dirinya meminta maaf atas kelalaian dari pengemudi mobil tersebut dan mengaku sudah mengultimatum sopir tersebut.
"Sudah kami ultimatum yang bawa mobil tadi, sudah langsung dipindahkan. Kami mohon maaf atas kejadian ini," pungkas Hendrik.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOBIL-DINAS-LANGGAR-RAMBU-Satu-unit.jpg)