Sumut Terkini

Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Baru terkait Korupsi Dana Belanja Tak Terduga Dinkes Batubara

Kejari Batubara kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dana belanja tak terduga.

TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
KASUS KORUPSI: Kejari Batubara tetapkan tersangka dan menahan CS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BTT Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara dengan pagu Rp 5,17 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pindana korupsi dana belanja tak terduga (BTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara.

Keduanya CS (52) dan IS (27) yang merupakan penyedia atau rekanan dalam kegiatan belanja tersebut.

Kajari Batubara, Diky Oktavia menjelaskan keduanya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dinas Kesehatan Batubara pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara.

"Kedua tersangka merupakan rekanan atau penyedia dalam kegiatan belanja ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam perkara ini dan kami berdasarkan surat perintah sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka," ungkap Kajari Batubara, Diky Oktavia, Rabu (3/9/2025).

Katanya, keduanya terlibat dalam pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batubara tahun 2022 dengan pagu Rp 5,17 miliar.

"Bahwa keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar," katanya.

Lanjutnya, Kejari Batubara sebelumnya telah mengamankan WH yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Tersangka kami CS kami tahan di lapas Labuhanruku selama 20 hari dan akan diproses, sedangkan IS telah ditahan oleh Kejati Sumut dalam perkara lain," ujarnya.

Keduanya disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 KUHP.

(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved