Sumut Terkini

Surat Penutupan Dilayangkan, THM Tak Berizin di Dairi Terancam Disegel Permanen Bila Membandel

Horas pun kemudian langsung memberikan surat pemberitahuan itu agar THM tersebut tidak beroperasi.

ISTIMEWA
Kasatpol PP saat memberikan surat pemberitahuan terkait penutupan lokasi tempat hiburan malam di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Selasa (2/9/2025) malam.   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja langsung melakukan penutupan tempat hiburan malam yang tersebar di Kabupaten Dairi.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Dairi, Horas Pardede bersama Kadis Perizinan, Budianta Pinem dan Kadis Pariwisata Dairi, Rahmah Syah Munthe.

Setelah menerima surat keputusan dari Bupati Dairi, Vickner Sinaga yang meminta untuk menertibkan tempat hiburan malam, petugas Satpol PP langsung bergerak saat malam hari.

Pantauan Tribun Medan, beberapa tempat hiburan malam tampak tutup dan tidak beroperasi. Salah satunya yang berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Sidikalang.

Horas pun kemudian langsung memberikan surat pemberitahuan itu agar THM tersebut tidak beroperasi.

Tak hanya disana, petugas juga mendatangi lokasi lainnya yakni di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sitinjo, hingga ke Kecamatan Silahisabungan.

Dalam kesempatan itu, Horas menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam itu akan dilakukan sampai pihak pengelola membuat izin secara resmi kepada pemerintah.

"Selain itu karena desakan dari masyarakat untuk melakukan penertiban, maka hari ini kami melakukan penertiban tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin yang sah, " ujar Horas.

Dirinya menegaskan akan melakukan penyegelan secara permanen kepada tempat hiburan malam yang masih tetap nekat membuka tempat hiburan malam itu.

"Ini akan tetap kami tutup sampai mereka mengurus surat izin yang sah. Apabila masih tetap membandel, akan kami lakukan penyegelan secara permanen, dan alat - alat pendukung tempat hiburan malam akan kami sita, " tutup Horas.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved