Sumut Terkini
Pakar Hukum Januari Sihotang: Istilah Penonaktifan DPR Tidak Dikenal di UUMD3
Dalam pergantian anggota DPR telah diatur lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Pakar hukum tata negara dari Universitas Nommensen Medan Januari Sihotang menanggapi perihal penonaktifan sejumlah anggota DPR oleh masing masing partai politik.
Menurutnya, istilah penonaktifan DPR tidak dikenal dalam Undang Undang MD3.
"Pada dasarnya, UU MD3 (MPR, DPD dan DPRD tidak mengenal adanya istilah nonaktif. Yang ada adalah pemberhentian antar waktu (PAW) yang diatur dalam Pasal 239 UU No 17 Tahun 2014 jo UU 13 Tahun 2019," kata Januari kepada tribun, Minggu (31/8/2025).
Dalam pergantian anggota DPR telah diatur lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
Proses itu dilakukan mulai dari pengusulan oleh partai politik hingga proses di DPR.
Januari menilai pemaknaan penonaktifan tidak dikenal selama ini.
Namun menurut hematnya, istilah penonaktifan merujuk pada proses internal partai dalam proses pergantian anggota DPR.
"Jadi proses PAW itu dimulai dari pengusulan resmi dari parpol, diajukan ke DPR dan diakhir dengan keluarnya Keppres tentang PAW," kata Januari.
"Kita masih bingung apa makna penonaktifan yang disebutkan. Mungkin saja itu proses internal dari partai bersangkutan, kita tidak tahu," lanjutnya.
Ditanya apakah dengan penonaktifan akan mengakhiri tunjangan terhadap anggota DPR, Januari menyatakan bila gaji dan tunjangan DPR akan berhenti bila proses PAW telah dilakukan.
"Jadi kalau ditanya apakah kedua orang itu tetap dapat tunjangan dan gaji, ya tetap sebelum Keppres PAW nya diterbitkan," lanjutnya.
Lebih lanjut menurut Januari, istilah penonaktifan muncul dari ketidaktegasan partai.
Dia curiga istilah penonaktifan digunakan untuk meredakan situasi saat ini.
"Jadi menurut saya, ketidaktegasan dari Keputusan Partai itu, sepertinya mereka mencoba mencari celah. Manatau keadaan sudah normal kembali, maka bisa diaktifkan kembali," ujarnya.
Seperti yang diketahui Golkar, NasDem dan PAN melakukan penonaktifan terhadap anggota DPR usai riuh soal aksi menolak tunjangan DPR.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem. Kemudian Eko Patrio dan Uya Kuya yang dinonaktifkan dari DPR oleh PAN serta wakil DPR dari Golkar Adies Kadir.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gAJI-ANGGOTA-DPR-Suasana-rapat-paripurna-penutupan-masa.jpg)