Sumut Terkini

Jual Sabu ke Polisi, 3 Pria di Binjai Diringkus :Ada Order Barang Bang?

Ketiganya diringkus di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
POLRES BINJAI
DIRINGKUS POLISI - Ketiga tersangka dan barang bukti sabu-sabu diringkus polisi di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu (31/8/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI- Jual narkoba jenis sabu-sabu ke polisi, tiga orang pria di Kota Binjai, Sumatera Utara, diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai

Adapun identitas ketiga pria yang diringkus berinisial BD (20), AI (24) dan RFS (20). 

Ketiganya diringkus di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. 

"Awal terjadinya penangkapan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai di bawah pimpinan Iptu Alex Parasibu,mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Kecamatan Binjai Utara," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Minggu (31/8/2025). 

Mendapat informasi personel langsung melakukan penyelidikan. 

Kemudian, personel menemukan tiga orang pemuda atau tersangka dilokasi yang dimaksud. 

Salahsatu dari ketiga tersangka sempat mengatakan "Ada Order Barang Bang ?".

Mendengar ucapan tersebut, personel langsung menjawab dengan spontan "Ada Rupanya".

"Saat itu juga personel langsung melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan badan terhadap ketiganya," kata Junaidi. 

Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,46 gram dibungkus plastik klip transparan, dan satu unit handphone. 

Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5774 AKH turut disita polisi. 

"Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga orang pemuda tersebut, ketiganya mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu adalah miliknya," ujar Junaidi.

Terhadap tersangka inisial BD, AI dan RFS dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved